| dc.description.abstract | Daerah aliran sungai (DAS) merupakan sistem sosial-ekologis yang menghubungkan proses ekologis, aktivitas manusia, dan tata kelola wilayah. Secara global, pengelolaan DAS menghadapi peningkatan kebutuhan air, pangan, dan energi di tengah perubahan penggunaan lahan dan iklim. Di Indonesia, persoalan DAS tercermin dari bertambahnya DAS kritis dan meningkatnya tren bencana hidrometeorologi. Tata kelolanya juga masih menghadapi ketidaksinkronan regulasi, lemahnya integrasi antarsektor, dan kecenderungan sentralistik. Lanskap Danau Sentarum menghadapi tekanan serupa. Berdasarkan UU 23/2014, kabupaten tidak memiliki kewenangan formal dalam suburusan pengelolaan DAS bidang kehutanan, tetapi tetap berperan melalui urusan daerah yang berdampak langsung pada lanskap. Paradoks ini menimbulkan kebutuhan untuk merumuskan kebijakan kabupaten yang sah dan relevan bagi lanskap Danau Sentarum.
Penelitian ini bertujuan menghasilkan model kebijakan Kabupaten Kapuas Hulu untuk konservasi lanskap Danau Sentarum yang sesuai kewenangan pemerintah kabupaten. Tujuan dicapai melalui analisis konseptualisasi tata kelola konservasi lanskap DAS, konstruksi regulasi ruang peran kabupaten, status daya dukung, struktur hierarki dan keterkaitan fungsi pemerintahan, serta keterkaitan aksi/program, alternatif kebijakan, dan skenario. Kebaruan penelitian mencakup reposisi peran pemerintah kabupaten sebagai pengintegrasi kebijakan lintas urusan pemerintahan dalam tata kelola polisentris; pengembangan model koherensi kebijakan kabupaten; pengembangan kerangka integratif formulasi kebijakan berbasis bukti yang mengintegrasikan analisis hukum, daya dukung, analisis struktural dan hierarki, serta analisis kebijakan multikriteria; pengembangan kanvas kebijakan lanskap sebagai instrumen tata kelola publik; serta pengenalan paradigma konservasi lanskap berbasis tata kelola (governance-based landscape conservation).
Penelitian ini menggunakan kerangka konseptual Institutional Analysis and Development untuk menghubungkan kondisi biofisik-material, atribut komunitas, aturan kelembagaan, arena aksi, pola interaksi, kriteria evaluasi, dan hasil kebijakan. Dalam kerangka tersebut, analisis kebijakan Dunn digunakan sebagai pisau analisis kebijakan prospektif melalui penstrukturan masalah, penilaian kondisi aktual, perumusan hasil yang diharapkan, penentuan pilihan kebijakan, dan penilaian kinerja kebijakan. Penelitian dilakukan melalui kajian literatur dengan protokol PRISMA, analisis yuridis normatif, penilaian daya dukung, telaah atribut komunitas, penstrukturan hubungan dan hierarki fungsi pemerintahan kabupaten, serta evaluasi keterkaitan aksi/program, alternatif kebijakan, dan skenario.
Kajian literatur menunjukkan penelitian DAS di Indonesia bergeser dari pendekatan teknis-biofisik ke jasa ekosistem dan kelembagaan, namun pembahasan ruang peran kabupaten masih terbatas. Analisis yuridis menunjukkan bahwa kabupaten mempunyai ruang peran melalui urusan konkuren non-kehutanan. Pemetaan indikatif menunjukkan bahwa aturan formal terkait DAS di tingkat tapak perlu diselaraskan dengan praktik pengaturan lokal yang berkembang dalam komunitas yang beragam menurut lokasi, etnik, mata pencaharian, sumber daya, dan sejarahnya. Penilaian daya dukung berkategori baik (nilai 78,00), tetapi rentan pada tutupan vegetasi, koefisien aliran tahunan, banjir, dan kesejahteraan. Hasil analisis struktural selanjutnya menempatkan fungsi lingkungan hidup, penataan ruang, dan pertanahan sebagai penggerak utama.
Evaluasi kebijakan multikriteria menempatkan program penguatan kelembagaan kolaboratif (A8) dan penataan ruang berbasis daya dukung (A3) sebagai dua program berkinerja tertinggi. Analisis kedekatan menunjukkan A8, A3, pelestarian ekosistem hutan–perairan (A2), dan pengendalian dampak lingkungan (A1) berdekatan dengan kebijakan EkoLanskap, di mana EkoLanskap merupakan orientasi kebijakan yang paling tangguh dalam berbagai skenario. Namun, skenario paling berpeluang terjadi adalah stagnasi struktural yang berdekatan dengan kebijakan InfraHijau. Oleh karena itu, meskipun EkoLanskap menjadi arah utama, InfraHijau dapat menjadi pilihan rasional melalui program konektivitas wilayah (A9) serta air bersih, sanitasi, persampahan, dan energi (A10). Namun demikian, implementasinya harus ditopang A8–A3–A2–A1 agar berjalan dalam kerangka kelembagaan kolaboratif dan berbasis daya dukung.
Penelitian menyimpulkan bahwa model kebijakan Kabupaten Kapuas Hulu untuk konservasi lanskap Danau Sentarum merupakan model kebijakan kabupaten berorientasi EkoLanskap yang menempatkan pemerintah kabupaten sebagai pengintegrasi kebijakan melalui pengintegrasian fungsional lintas urusan pemerintahan. Dalam model ini, fungsi lingkungan hidup, penataan ruang, dan pertanahan menjadi penggerak utama. EkoLanskap menjadi kebijakan paling tangguh, ditopang oleh penguatan kelembagaan kolaboratif (A8) dan penataan ruang berbasis daya dukung (A3) sebagai dua program berkinerja tertinggi, serta pelestarian ekosistem (A2) dan pengendalian dampak lingkungan (A1). Dalam kondisi stagnasi struktural, InfraHijau menjadi titik masuk kebijakan yang rasional, tetapi tetap dikawal oleh A8–A3–A2–A1 agar selaras dengan daya dukung dan tidak sektoral. Kanvas kebijakan lanskap merangkum aktor, sumber daya, pembiayaan, kebijakan dan program, serta penerima manfaat dalam berbagai skenario. | |