Arsitektur Blockchain untuk Meningkatkan Integritas dan Auditabilitas Rekapitulasi Hasil Pemilu
Abstract
Rekapitulasi hasil Pemilu menuntut akurasi penghitungan, akuntabilitas penyelenggara, serta penerimaan publik sebagai prasyarat terwujudnya legitimasi demokratis dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Meskipun penetapan hasil resmi tetap dilakukan melalui rekapitulasi manual berjenjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memanfaatkan teknologi informasi sejak Pemilu 1999, yang kemudian berkembang melalui penerapan Situng dan Sirekap. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa rekapitulasi elektronik masih menghadapi kendala berupa terbatasnya keterlibatan digital saksi dan pengawas, lemahnya jejak audit perubahan data, serta anomali yang memicu ketidaksesuaian antara dokumen fisik dan data digital. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi terhadap keandalan sistem, kepercayaan publik, dan legitimasi hasil Pemilu.
Penelitian ini menggunakan Design Science Research (DSR) untuk menghasilkan model konseptual arsitektur rekapitulasi hasil Pemilu berbasis Blockchain. Penelitian dibatasi pada Pemilu 2024, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagai representasi rekapitulasi hasil Pemilu berjenjang. Identifikasi masalah dilakukan melalui kajian regulasi, kajian literatur, dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor, perwakilan saksi peserta Pemilu dari unsur partai politik, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Hasil analisis ketiga sumber tersebut digunakan sebagai dasar perumusan kesenjangan, solusi, dan kebutuhan rancangan pada aspek keterlibatan pemangku kepentingan, integritas data, dan auditabilitas.
Hasil utama penelitian berupa model konseptual arsitektur rekapitulasi hasil Pemilu berbasis Blockchain. Proses rekapitulasi dimodelkan menggunakan Business Process Model and Notation (BPMN) untuk merepresentasikan alur pencatatan hasil, verifikasi, koreksi, penyampaian keberatan, dan pengawasan pada setiap jenjang, sekaligus menentukan aktivitas yang dicatat sebagai transaksi Blockchain. Model tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam empat lapisan arsitektur. Pertama, lapisan aplikasi pengguna menyediakan antarmuka sesuai peran dan kewenangan setiap aktor. Kedua, application gateway mengelola autentikasi, otorisasi, pertukaran data, dan penerusan transaksi ke jaringan. Ketiga, jaringan Blockchain berbasis Hyperledger Fabric menjalankan validasi berbasis aturan, proses endorsement, pengurutan, dan pencatatan transaksi pada ledger. Keempat, lapisan penyimpanan mengelola dokumen pendukung secara off-chain serta menjaga keterkaitannya dengan data rekapitulasi pada ledger.
Keterlibatan pemangku kepentingan diperkuat melalui penyediaan akses berbasis kewenangan bagi KPU, Bawaslu, dan saksi peserta Pemilu dalam jaringan konsorsium. Penyelenggara tetap berwenang mencatat, mengoreksi, dan memfinalisasi hasil sesuai jenjangnya, sedangkan saksi dapat mencatat persetujuan, penolakan, atau keberatan dan pengawas dapat menyampaikan catatan pengawasan. Setiap tindakan ditautkan dengan data hasil terkait sehingga keterlibatan pemangku kepentingan tidak hanya berlangsung dalam forum manual, tetapi juga terdokumentasi dalam proses digital tanpa mengubah kewenangan formal masing-masing aktor.
Auditabilitas dibangun melalui keterkaitan data hasil, dokumen pendukung, respons saksi, catatan pengawasan, keberatan, dan riwayat koreksi pada ledger. Setiap koreksi dirancang sebagai transaksi baru tanpa menghapus versi sebelumnya sehingga perubahan dapat ditelusuri berdasarkan aktor, waktu, alasan, status proses, dan dokumen pendukung. Dokumen hasil dan bukti pendukung disimpan melalui InterPlanetary File System (IPFS), sedangkan Content Identifier (CID) berbasis hash dicatat pada ledger untuk menjaga keterverifikasian hubungan dokumen off-chain dengan data rekapitulasi on-chain.
Integritas data diperkuat melalui lima modul rule-based chaincode, yaitu validasi kewenangan aktor, pembatasan perubahan berdasarkan jadwal pleno, pemeriksaan konsistensi aritmetika TPS, penautan hasil dengan dokumen pendukung, serta pencatatan koreksi sebagai versi baru yang dapat ditelusuri. Kelima modul tersebut dirancang sebagai lapisan validasi prosedural untuk membatasi transaksi yang tidak memenuhi prasyarat kewenangan, waktu, dokumen, konsistensi data, dan status proses yang berlaku.
Artefak penelitian dievaluasi melalui analisis kesesuaian konseptual yang mencakup pemetaan kebutuhan terhadap artefak rancangan dan pemetaan kesesuaian regulatif rumusan solusi. Analisis ini tidak dimaksudkan sebagai pengujian teknis atau validasi prototipe, tetapi untuk menelaah keterhubungan antara masalah, rumusan solusi, kebutuhan, artefak, dan batasan regulatif. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa komponen rancangan telah merepresentasikan kebutuhan pada aspek keterlibatan pemangku kepentingan, integritas data, dan auditabilitas. Rumusan solusi juga tidak menunjukkan pertentangan konseptual dengan kewenangan aktor, dokumen, dan prosedur rekapitulasi hasil Pemilu secara berjenjang.
Penelitian ini dibatasi pada perancangan dan evaluasi model konseptual, tanpa mencakup pembangunan prototipe, implementasi sistem, atau pengujian teknis jaringan. Penelitian ini dapat menjadi referensi awal bagi pengembangan kajian rekapitulasi hasil Pemilu berbasis Blockchain.

