Analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transfer Pricing atas Transaksi Afiliasi pada PT XYZ
Date
2026Jenis/Type
Tugas AkhirSubtype
Undergraduate ThesesAuthor
Risnaeni
Saleh, Rahmat
Metadata
Show full item recordAbstract
Penentuan harga transfer pada transaksi afiliasi perlu menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) untuk meminimalkan Risiko penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan menguraikan dasar kewajiban penyelenggaraan dokumentasi penentuan harga transfer PT XYZ Tahun Pajak 2022, menganalisis kesesuaian penerapan PKKU terhadap regulasi tahun 2022, menganalisis perbedaan ketentuan sebelum dan sesudah PMK Nomor 172 Tahun 2023, serta merumuskan rekomendasi strategi implementasinya. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif desain studi kasus yang mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan dengan validasi triangulasi teknik serta member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT XYZ secara legal berkewajiban menyusun dokumentasi penentuan harga transfer Tahun Pajak 2022. Penerapan PKKU pada PT XYZ telah sesuai dengan regulasi tahun 2022. Selanjutnya, analisis komparatif mengidentifikasi perbedaan signifikan pada PMK Nomor 172 Tahun 2023, terutama terkait pengetatan tahapan pendahuluan, pemilihan metode, dan persyaratan dokumentasi. Penelitian ini menghasilkan rekomendasi praktis berupa diagram alir penerapan PKKU. Transfer pricing on affiliated transactions must adhere to the Arm's Length Principle (ALP) to minimize the risk of tax avoidance. This study aims to elucidate PT XYZ's legal obligation to prepare transfer pricing documentation for the 2022 Tax Year, assess its ALP implementation against 2022 regulations, examine the differences in provisions before and after PMK Number 172 of 2023, and formulate strategic implementation recommendations. This qualitative case study design collected data through observation, interviews, documentation, and literature review, validated through technique triangulation and member checking. The findings indicate that PT XYZ was legally obligated to prepare transfer pricing documentation for the 2022 Tax Year, and its ALP implementation was in conformity with the applicable regulations. The comparative analysis identified significant differences introduced by PMK Number 172 of 2023, particularly the tightening of the preliminary stage, method selection, and documentation requirements. This study yields a practical recommendation in the form of a flowchart for ALP implementation.
Collections
- UF - Accounting [607]

