Ekologi Pangan, Gizi, Dan Kesehatan
View/ Open
Date
2026Author
Khomsan, Ali
Husnul, Nisatami
Damayati, Dwi Santy
Rusyantia, Anggun
Metadata
Show full item recordAbstract
Menurut UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang
dimaksud dengan kemandirian pangan adalah kemampuan
negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang
beranekaragam dari dalam negeri yang dapat menjamin
pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat
perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya
alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara
bermartabat. Secara eksplisit di sini ditekankan tentang
pemanfaatan segala sumberdaya yang didukung oleh
kearifan lokal.
Pangan merupakan kebutuhan yang paling mendasar
dari suatu bangsa. Hidup matinya suatu bangsa tergantung
pada kemampuan negara dalam mengelola pangan bagi
rakyatnya. Sejarah menunjukkan bahwa strategi penguatan
pangan dapat menjadi senjata ampuh untuk mengalahkan
musuh. Bangsa yang kebutuhan pangannya banyak
tergantung dari negara lain akan menjadi bangsa yang rapuh,
apalagi apabila populasi bangsa tersebut besar seperti
Indonesia. Dengan demikian upaya untuk mencapai
kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional
bukan melulu persoalan ekonomi tetapi juga menyangkut
ketahanan nasional.

