Dampak Pembatasan Impor Uni Eropa Terhadap Kinerja Ekspor dan Daya Saing Minyak Kelapa Sawit Indonesia
Abstract
Peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dari tahun ke tahun merupakan indikator keberhasilan pertumbuhan ekonomi, semakin besar kontribusi sektor ekonomi terhadap PDB, semakin besar pula potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik dan salah satu indikator yang mendukung pertumbuhan ekonomi adanya kegiatan ekspor. Ekspor memainkan peran kunci dalam menggerakkan perekonomian, karena dapat memperluas pasar bagi produk domestik dan menciptakan lapangan kerja baru. Minyak Kelapa Sawit dengan kode HS 1511 adalah salah satu komoditas utama Indonesia yang berperan penting dalam perekonomian negara. Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar minyak kelapa sawit di dunia, dan sebagian besar produksinya ditujukan untuk ekspor ke negara-negara besar seperti Uni Eropa, India, China dan negara lainnya. Minyak kelapa sawit digunakan di berbagai sektor, mulai dari pangan, kosmetik, oleochemical, hingga biofuel.
Industri minyak kelapa sawit Indonesia menghadapi tantangan besar terkait dengan kebijakan internasional, khususnya yang diterapkan oleh Uni Eropa. Uni Eropa telah mengadopsi kebijakan yang membatasi penggunaan minyak kelapa sawit dalam biofuel Alasan adopsi kebijakan pembatasan impor tersebut adalah untuk melindungi biodiversitas dan ekosistem, kebijakan ini mencakup pencegahan dan pengendalian polusi di udara, air, tanah, dan sumber daya makanan yang dapat menimbulkan dampak kesehatan. Kebijakan ini juga mendorong transisi menuju ekonomi sirkular. Kebijakan yang tercantum dalam RED II dan Delegated Regulation pada tahun 2018 dirancang untuk mengurangi dampak lingkungan serta mempromosikan bahan bakar nabati yang dianggap lebih berkelanjutan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan pembatasan impor minyak kelapa sawit Uni Eropa terhadap kinerja ekspor dan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia serta mengkaji perbedaan dampaknya di 10 negara anggota Uni Eropa dan 20 negara non-Uni Eropa. Kebijakan ini, termasuk penerapan standar keberlanjutan yang lebih ketat dan persyaratan sertifikasi sustainabilitas, memengaruhi volume dan daya saing ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke pasar Uni Eropa. Indonesia sebagai salah satu eksportir utama minyak kelapa sawit, menghadapi tantangan dalam memenuhi standar tersebut agar tetap kompetitif di pasar internasional. Selain faktor regulasi dari Uni Eropa, variabel lainnya yang memengaruhi kinerja ekspor minyak kelapa sawit mencakup tarif ekspor, Gross Domestic Product (GDP), kurs, jarak ekonomi, populasi, harga, pertumbuhan ekspor, GDP per kapita, dan investasi asing langsung (FDI). Penelitian ini menggunakan Difference-in-Differences (DiD) yang di kombinasikan dengan fixed effect untuk menganalisis dampak kebijakan tersebut dengan membandingkan periode sebelum dan sesudah penerapan kebijakan antara negara-negara yang menjadi anggota Uni Eropa sebagai kelompok perlakuan dan negara-negara non-anggota sebagai kelompok kontrol.
Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa kinerja ekpor minyak kelapa sawit Indonesia menurun sebesar 0,163 akibat diberlakukannya kebijakan pembatasan Impor jika apabila dibandingkan antara kelompok negara tujuan ekspor yang termasuk dalam Uni Eropa dan kelompok negara yang tidak termasuk dalam Uni Eropa. Namun nilai probabilitas sebesar 0,811, yang berarti bahwa hasil tersebut tidak signifikan secara statistik. Adapun variabel lainnya yang mempengaruhi kinerja ekspor yaitu: Tarif ekspor, harga, dan pertumbuhan ekspor menunjukkan hasil yang signifikan dengan koefisien positif. Tarif ekspor menunjukkan bahwa meskipun terdapat biaya tarif, pendapatan total dari ekspor tetap menguntungkan. Sementara itu, harga barang ekspor juga menunjukkan hasil signifikan dengan koefisien positif, yang mencerminkan bahwa harga ekspor Indonesia relatif lebih kompetitif dibandingkan negara lain, sehingga negara importir cenderung memilih untuk mengimpor dari Indonesia. Hasil tujuan penelitian kedua menunjukkan bahwa daya saing (RCA) minyak kelapa sawit Indonesia menurun sebesar 1,488 akibat diberlakukannya kebijakan pembatasan impor, jika dibandingkan antara negara tujuan ekspor yang termasuk Uni Eropa dan yang tidak termasuk Uni Eropa. Nilai probabilitas sebesar 0,036 menunjukkan bahwa hasil ini signifikan secara statistik. Adapun variabel lain yang memengaruhi daya saing ekspor, yaitu tarif ekspor dan harga, menunjukkan hasil yang signifikan dengan koefisien yang berbeda. Tarif ekspor memiliki koefisien negatif sebesar -0,363, yang menunjukkan bahwa peningkatan tarif akan menurunkan daya saing komparatif Indonesia dan untuk harga ekspor memiliki koefisien positif sebesar 0,427, yang mencerminkan bahwa kenaikan harga ekspor justru meningkatkan daya saing Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa produk kelapa sawit Indonesia tetap diminati meskipun harga naik.
Saran dan implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku usaha di sektor perkebunan dan industri minyak kelapa sawit perlu memberikan perhatian yang lebih menyeluruh terhadap proses pengolahan, termasuk mempertimbangkan dampak lingkungan untuk memastikan prinsip keberlanjutan dalam setiap tahapan produksi. Upaya menjaga kualitas produk secara konsisten penting untuk mempertahankan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia, terutama ketika permintaan tetap tinggi meskipun harga meningkat, yang ditunjukkan oleh naiknya volume ekspor. Di sisi lain, pemerintah perlu memperketat kebijakan produksi minyak kelapa sawit dengan mendorong industri untuk lebih berkelanjutan serta meminimalkan dampak lingkungan.
Collections
- MT - Economic and Management [3209]
