Pengaruh Promosi, Sikap Kebijakan, dan Penilaian Cuti Maternitas Terhadap Kesejahteraan Pekerja Perempuan
Date
2025Author
Tenrilemba, Farahdibha
Muljono, Pudji
Hastuti, Dwi
Saleh, Amiruddin
Metadata
Show full item recordAbstract
Kondisi terkini dari cuti maternitas di Indonesia menunjukkan bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama tiga bulan, sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan ini dipertegas dalam UU Cipta Kerja (Perpu Nomor 2 Tahun 2022) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur lebih lanjut mengenai hak-hak pekerja perempuan termasuk cuti maternitas. Jika dibandingkan dengan standar internasional, Indonesia masih tertinggal. Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 mengusulkan agar pekerja perempuan mendapatkan hak cuti maternitas selama 14 minggu dengan bayaran yang memadai. Selain kebijakan tersebut, banyak juga pekerja di Indonesia yang tidak sepenuhnya menyadari hak-hak pekerja perempuan terkait cuti maternitas karena kurangnya informasi yang jelas dan mudah diakses tentang peraturan cuti maternitas. Beberapa perusahaan seringkali tidak menyediakan informasi yang cukup mengenai hak cuti maternitas kepada pekerjanya.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis gambaran distribusi frekuensi dari promosi cuti maternitas, karakteristik pekerja perempuan, dukungan sosial, sikap atas kebijakan, penilaian cuti maternitas, dan kesejahteraan pekerja perempuan; (2) menganalisis pengaruh promosi cuti maternitas dan faktor-faktor lain (karakteristik pekerja perempuan, dukungan sosial, dan sikap atas kebijakan), terhadap penilaian cuti maternitas; (3) menganalisis pengaruh promosi cuti maternitas dan faktor-faktor lain (karakteristik pekerja perempuan, dukungan sosial, sikap atas kebijakan dan penilaian cuti maternitas) terhadap kesejahteraan pekerja perempuan; (4) menganalisis perbedaan karakteristik pekerja perempuan (usia dan latar belakang pendidikan) dengan promosi cuti maternitas beserta faktor lainnya, (5) merumuskan strategi promosi cuti maternitas terhadap penilaian cuti maternitas untuk kesejahteraan pekerja perempuan.
Penelitian ini didesain sebagai penelitian kuantitatif yang didukung dengan data kualitatif untuk menyusun strategi promosi cuti maternitas. Penelitian ini dilakukan di empat perusahaan garmen (PT Primarindo, PT Tarumatex, PT Trimas, dan PT Famatex) di Bandung Jawa Barat. Lokasi penelitian dipilih secara sengaja dengan pertimbangan bahwa tempat penelitian merupakan lokasi yang memiliki banyak perusahaan garmen, dan mempekerjakan banyak buruh perempuan. Teknik pemilihan responden dilakukan dengan menggunakan proporsionate simple random sampling. Dalam konteks penelitian ini, populasi pekerja perempuan dikelompokkan berdasarkan kriteria; (1) pekerja perempuan menikah, (2) pekerja perempuan hamil, (3) pekerja perempuan yang memiliki anak, (4) pekerja perempuan yang pernah mengambil cuti maternitas. Total populasi 1.200 orang, populasi dibagi menjadi beberapa kelompok atau strata, kemudian sampel diambil secara acak dari masing-masing strata dengan ukuran yang proporsional terhadap ukuran strata tersebut dalam populasi. Dalam menentukan ukuran sampel ditetapkan rumus Slovin, dengan tingkat kepercayaan 95 persen serta margin kesalahan 5 persen, hasilnya jumlah responden penelitian sebanyak 300 orang. Kuesioner penelitian sebelumnya telah melalui uji validitas dan reliabilitas, dan seluruh item pertanyaan dalam kuesioner telah valid dan reliabel. Penelitian ini dilakukan pada bulan Februari sampai Oktober 2024. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner, observasi lapangan, wawancara mendalam. Analisis data penelitian menggunakan statistik deskriptif. Selanjutnya, pengujian inferensial pengaruh antar dimensi menggunakan SPSS, dan pengujian antar variabel menggunakan analisis Partial Least Square-Structural Equation Model (PLS SEM) dengan bantuan software Smart PLS.
Peningkatan kesejahteraan pekerja perempuan tidak hanya dipengaruhi oleh promosi kebijakan yang dilakukan secara langsung, melainkan terutama dipengaruhi oleh sikap positif pekerja terhadap kebijakan dan penilaian mereka terhadap pelaksanaan cuti maternitas. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sikap positif terhadap kebijakan dan penilaian yang baik atas implementasi cuti maternitas memberikan pengaruh nyata terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja perempuan. Ketika pekerja memiliki keyakinan dan pandangan yang positif terhadap kebijakan, serta menilai pelaksanaannya secara adil dan bermanfaat, mereka merasakan dampak yang lebih besar terhadap kesejahteraan psikososial, ekonomi ketenagakerjaan, dan kesetaraan gender.
Strategi promosi cuti maternitas perlu ditransformasikan dari pendekatan normatif menjadi komunikasi yang transformatif, partisipatif, dan empatik, guna membentuk sikap positif serta penilaian yang konstruktif terhadap kebijakan. Penilaian terhadap cuti maternitas melalui durasi yang lebih panjang, pengambilan cuti yang lebih fleksibel bagi pekerja perempuan, dan pemberian kompensasi yang setimpal dan adil terbukti menjadi jalur utama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja perempuan. Oleh karena itu, diperlukan perpanjangan durasi cuti menjadi enam bulan dengan skema fleksibel, setidaknya sejalan dengan standar Konvensi ILO yaitu 14 minggu, serta disesuaikan dengan kebutuhan ibu pada kondisi pascapersalinan dan usia bayi yang masih memerlukan ibunya, seperti untuk menyusui dan membangun ikatan emosional. Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kolaborasi lintas aktor, meliputi perusahaan, serikat pekerja, pemerintah, dan BPJS, serta didukung oleh regulasi yang adaptif melalui amandemen undang-undang dan penyusunan aturan pelaksana yang menjamin hak atas informasi, ketersediaan fasilitas pendukung, dan pelaksanaan cuti yang adil serta bebas diskriminasi. The current condition of maternity leave in Indonesia shows that female workers are entitled to three months of leave, in accordance with Article 82 of Law Number 13 of 2003 on Manpower. This regulation is reinforced through the Job Creation Law (Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022) and Government Regulation Number 35 of 2021 which further regulates the rights of female workers including maternity leave. When compared to international standards, Indonesia is still lagging behind. The International Labour Organization (ILO) Convention Number 183 proposes that female workers are entitled to 14 weeks of paid maternity leave. In addition to the limited policy framework, many workers in Indonesia remain unaware of their maternity leave entitlements due to the lack of clear and accessible information. Many companies also fail to provide adequate information regarding maternity leave rights to their workers.
This study aims to: (1) analyze the distribution and frequency of maternity leave promotion, characteristics of female workers, social support, attitudes toward policies, maternity leave assessments, and the well-being of female workers; (2) analyze the influence of maternity leave promotion and other factors (characteristics of female workers, social support, and attitudes towards policies), on the assessment of maternity leave; (3) analyzing the influence of maternity leave promotion and other factors (female worker characteristics, social support, attitudes towards maternity leave policies and assessments) on the well-being of female workers; (4) analyzing differences in female worker characteristics (age and educational background) with maternity leave promotion and other factors, (5) formulating strategy for maternity leave promotion on maternity leave assessments for the well-being of female workers.
This study was designed as a quantitative study supported by qualitative data. This study was conducted in four garment companies (PT Primarindo, PT Tarumatex, PT Trimas, and PT Famatex) in Bandung, West Java. The research location was chosen intentionally as they represent areas with a high concentration of garment industries employing a large number of female workers. The respondent selection technique was carried out using proportional simple random sampling. The population of female workers was grouped based on the following criteria: (1) married female workers, (2) pregnant female workers, (3) female workers who have children, (4) female workers who have taken maternity leave. From a total population of 1,200 workers, stratified random sampling was applied proportionally, and the sample size was determined using Slovin’s formula with a 95% confidence level and a 5% margin of error, resulting in 300 respondents. The research questionnaire was validated through tests of validity and reliability, with all items confirmed as valid and reliable. The study was conducted from February to October 2024. Primary data were collected through field observations, in-depth interviews, and structured interviews using questionnaires. Research data analysis uses descriptive statistics. Furthermore, inferential testing of the influence between dimensions uses SPSS, and testing between variables uses Partial Least Square-Structural Equation Model (PLS SEM) analysis with the help of Smart PLS software.
The improvement of female workers’ well-being is not only influenced by the direct promotion of the policy, but is primarily influenced by positive attitudes toward the policy and their evaluation of the implementation of maternity leave. The analysis in this study shows that positive attitudes toward the policy and favorable evaluations of the implementation of maternity leave have a significant influence on enhancing female workers’ well-being. When workers hold strong confidence and positive views toward the policy and assess its implementation as fair and beneficial, they experience a greater impact on their psychosocial well-being, employment economy, and gender equality.
The strategy for promoting maternity leave needs to be transformed from a normative approach into communication that is transformative, participatory, and empathetic, in order to shape positive attitudes and constructive evaluations toward the policy. Evaluation of maternity leave in terms of longer duration, more flexible leave arrangements for female workers, and fair and adequate compensation has been proven to be a key pathway in improving the well-being of female workers. Therefore, it is necessary to extend the duration of maternity leave to six months with a flexible scheme, at least in line with the ILO Convention standard of 14 weeks, and adjusted to the needs of mothers in the postpartum period and infants who still require their mothers, such as for breastfeeding and building an emotional bond. Successful implementation highly depends on cross-actor collaboration, including companies, labor unions, the government, and the Social Security Agency (BPJS), supported by adaptive regulations through amendments to laws and the formulation of implementing rules that guarantee the right to information, the availability of supporting facilities, and fair and non-discriminatory implementation of maternity leave.
Collections
- DT - Human Ecology [610]
