Sistem Informasi Eksekutif untuk Akreditasi Sekolah Menengah Umum Swasta
View/ Open
Date
1997Author
NASUTION, NIZWAR HIDAYAT
Syamsun, Muhammad
Rambe, Abdurrauf
Metadata
Show full item recordAbstract
Suatu sistem informasi eksekutif telah dirancang untuk pembuatan dan penilaian keputusan gakreditasi sekolah menengah umum swasta menggunakan kaidah yang selama ini digunakan oleh Direktorat Pendidikan Menengah Umum (Dikmenum), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kriterium yang dipakai adalah tujuh peubah pembeda yaitu administrasi (x1), kelembagaan (3)Ketenagaan (x1), kurikulum (x4), siswa (x3), sarana prasarana (x), dan situasi umum (x7), yang masing-masing diucapkan dalam persentase pencapaian dari suatu skor maksimum.
Dari setiap sekolah yang dinilai ditentukan persentase pencapaian skor untuk ketujuh peubah pembeda tadi kemudian dijumlahkan dan dibagi oleh total maksimum sehingga skor total untuk suatu sekolah berkisar dari 0 sampai dengan 100. Jika skor ini tidak kurang dari 85 maka sekolah tersebut diberi status disamakan, jika skornya di antara 70 sampai dengan 84% diberi status diakui, sedangkan jika skomys tidak lebih dari 69% diberi status terdaftar. Sekolah yang tersedia untuk dijadikan obyek penelitan terdiri atas 22 sekolah yang berstatus disamakan, 26 sekolah yang berstatus diakui, dan satu sekolah yang berstatus terdaftar.
Sistem ini sebenarnya adalah suatu fungsi diskriminan yang menggunakan tujuh peubah yang dianggap tidak berkorelasi dan masing-masing mempunyai keragaman yang sama besar. Anggapan yang tersirat ini kemudian dikaji kembali. Karena sekolah yang berstatus terdaftar hanya satu, maka di dalam kajian ini hanya ditinjau penggolongan antara status disamakan dan belum disamakan yang masing-masing terdiri atas 22 sekolah berstatus disamakan dan 27 sekolah yang berstatus belum disamakan. Terivata terdapat korelasi antara ketujuh peubah itu, sehingga kriterium yang digunakan harus didasarkan atas fungsi diskriminan yang bentuknya sebagai berikut:
y-453.305-0.010x+0.440x2 + 0.205x + 0.025x4+0.140x-0.015x+0.165x,
dengan skor pemilah adalah:
y446.727
Berdasarkan kaidah ini, dari penggolongan dengan cara Dikmenum, ada satu sekolah yang belum disamakan Kemudian diperiksa apakah semua peubah perlu dimasukkan dalam penentuan ini. Untuk itu ditentukan fungsi diskriminan bertatar yang hasilnya ialah kaidah pemilahan menjadi dua kelompok sebagai berikut:
y-425.685+0.470x2 +0.250x3 +0.070x
dengan skar pemilah
y= 417.428
Dibandingkan dengan kaidah Dikmenum, maka terdapat tiga kasus salah penggolongan yaitu satu kasus yang seharusnya belum disamakan tetapi menurut Dikmenum sudah disamakan dan dua kasus yang seharusnya sudah disamakan tetapi belum disamakan.
Berdasarkan penemuan ini, diusulkan agar suatu sekolah yang sudah diakreditasi berdasarkan kriternum Dikmenum, diadakan kembali pengujian berdasarkan kriterium fungsi diskriminan bertatar. Jika keputusannya sama, maka akreditasi itu dikukuhkan, sedangkan jika keputusannya tidak sama maka perlu mengadakari pemeriksaan kembali butir-butir akreditasi apakah ada yang perlu dilengkapi.
Collections
- UT - Computer Science [2482]
