Show simple item record

dc.contributor.authorWulandari, Ari Sri
dc.date.accessioned2025-06-24T06:48:32Z
dc.date.available2025-06-24T06:48:32Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/162851
dc.description.abstractPenentuan waktu terjadinya cedera memiliki peran penting pada ilmu kedokteran forensik karena memiliki efek pada konsekuensi medikolegal terutama pada saat penentuan sebab-akibat dari penyerangan dan dampak dari cedera. Luka memar biasanya merupakan temuan trauma pada trauma tumpul, hasil dari terpukulnya atau terhimpitnya dan rupturnya jaringan dari pembuluh darah, tanpa terlukanya kulit.1 Analisis mikroskopis dari sampel lebam yang diambil ketika otopsi oleh ahli patologi forensik dapat menjadi evaluasi umur memar, sayangnya hal ini belum dapat diperiksa pada memar di korban hidup. Hingga saat ini, observasi yang dapat dilakukan pada korban hidup berupa observasi langsung secara visual atau observasi dari foto klinis. Buku pegangan forensik juga menyatakan umur memar dari peubahan warna, namun hanya dibahas bahwa warna kuning pada memar akan muncul setelah 18 jam.2 Salah satu aspek terpenting dari ilmu forensik, baik klinik maupun patologi adalah penilaian, klasifikasi, dan dokumentasi dari cedera atau luka.3 Oleh karena itu, setiap tenaga medis profesional harus dapat mendokumentasikan luka dengan cukup baik agar dapat dimengerti dan dipahami oleh orang lain, terutama pada penentuan umur luka memar ini. ...id
dc.language.isoidid
dc.publisherFakultas Kedokteran IPB Universityid
dc.titlePenentuan Umur Memar dengan Menggunakan Bilirubinometerid
dc.typeArticleid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record