| dc.description.abstract | Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam. Pada
tahun 2014 jumlah penduduk muslim di Indonesia adalah terbesar kedua di dunia
setelah India (10.7 % dari penduduk muslim di dunia tersebar di Indonesia). Sejumlah
218.7 juta penduduk Indonesia (+/- 88 % dari total populasi) adalah beragama Islam.
Melihat hal tersebut, Indonesia merupakan potensi yang besar bagi perkembangan
perbankan syariah. Namun ternyata pangsa pasar perbankan syariah Indonesia dari sisi
DPK masih rendah, yaitu 5 persen dibanding total DPK Bank Umum pada akhir tahun
2014. Rendahnya DPK akan berpengaruh bagi bank syariah untuk fungsi pembiayaan
yang bisa menggerakan sektor riil.
Kerangka pemikiran penelitian didasarkan beberapa latar belakang permasalahan
seperti rendahnya pangsa pasar DPK, permasalahan stigma negatif masyarakat, serta
keterbatasan sumber daya pada perbankan syariah yang bisa berdampak adanya sub
tahapan yang tidak memiliki nilai tambah pada proses bisnisnya. Area
penyelenggaraan bisnis yang diperbaiki dalam penelitian ini adalah proses bisnis
dengan menggunakan acuan antara lain hukum Islam (Al Qur‟an, Hadist, Fatwa DSN)
ketentuan BI/OJK, SSM (Soft System Methodology), VSM (Value Stream Mapping),
ANP (Analytical Network Process). Pemodelan kembali proses bisnis merujuk pada
metode RPB (rekayasa proses bisnis) Harrison dan Pratt (1993) yang terdiri dari
beberapa tahapan, yaitu penetapan kebutuhan pelanggan dan tujuan proses, pemetaan
dan pengukuran, analisis, rancang ulang, implementasi.
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan nilai syariah pada beberapa
model bank syariah yang beroperasi di Indonesia, menganalisis rantai nilai pada proses
bisnis penghimpunan DPK perbankan syariah, dan melaksanakan pemodelan kembali
proses bisnis penghimpunan DPK dalam rangka meningkatkan kinerja perbankan
syariah.
Tipe penelitian adalah penelitian secara kualitatif dengan pendekatan SSM yang
dikombinasikan penelitian secara kuantitatif. Penelitian yang bersifat kualitatif
menggunakan metode pengisian kuesioner, wawancara dan wawancara secara
mendalam. Pendekatan kuantitatif dilakukan untuk pengolahan data dengan uji t pada
analisis kesesuaian syariah. Obyek penelitian adalah empat model perbankan syariah
yang beroperasi di Indonesia, yaitu bank umum syariah yang menjadi anak dari bank
konvensional BUMN, bank umum syariah yang sejak berdirinya diorientasikan sebagai
bank syariah, bank umum syariah yang menjadi anak perusahaan bank umum
konvensional besar, dan bank syariah dari kelompok unit usaha syariah. Data primer
diperoleh dari kuesioner dan wawancara dengan 4 kelompok responden yaitu nasabah,
pelaksana bank syariah, manajemen bank syariah dan pakar. Data sekunder diperoleh
dari laporan keuangan yang diterbitkan bank syariah atau BI/OJK, Data dianalisis dengan berbagai teknik sesuai tujuan pada masing-masing tahapan
pendekatan SSM – Checkland. Alat yang digunakan untuk analisis kuantitatif adalah
uji t dan tabel/diagram, sementara itu pada pendekatan kualitatif dipergunakan VSM,
PAM (Process Activity Mapping), untuk memetakan rantai nilai dan pemodelan
kembali proses bisnis, serta Face Validity untuk melakukan verifikasi dan validasi
model.
Berdasarkan analisis hasil penelitian, Bank syariah di Indonesia dapat
disimpulkan telah beroperasi secara syar‟i dengan indeks kesyariahan rata-rata 4.31
dari 5. Secara umum terdapat perbedaan penerapan nilai syariah antar bank syariah.
Perbedaan persepsi penerapan nilai syariah di bank syariah juga dijumpai antara
pelaksana internal dengan nasabah. Nasabah cenderung memiliki skor persepsi yang
lebih rendah dibandingkan kelompok responden internal pelaksana.
Analisis rantai nilai sub tahapan proses bisnis penghimpunan DPK
dikelompokkan menjadi tiga yaitu 1) sub tahapan bernilai tambah seperti persetujuan
besaran nisbah bagi hasil, akad, penyetoran dana, dan penerbitan buku, 2) sub tahapan
tidak bernilai tambah tapi dibutuhkan misalnya pengisian form, pengumpulan data,
verifikasi, monitoring dana, dan 3) sub tahapan tidak bernilai tambah seperti waktu
tunggu. Eliminasi sub tahapan lebih utama dilakukan terhadap waktu tunggu.
RPB penghimpunan DPK perbankan syariah Indonesia diarahkan melalui dua
strategi, yaitu peningkatan aksesabilitas calon nasabah dengan tujuan membuat
ketertarikan calon nasabah bank syariah, serta peningkatan aksesabilitas nasabah untuk
gemar menabung. Pemodelan proses bisnis akan bisa berjalan dengan adanya enabler
(dukungan) melalui pengembangan teknologi seperti penerapan on line register
dan/atau SSBM (self service banking machine) serta CDM (cash deposit machine).
Selain itu, berdasarkan model ANP dirumuskan enabler strategi kombinasi dengan
urutan prioritas strategi penguatan sumber daya, strategi pengembangan produk,
strategi penguatan kelembagaan dan strategi peningkatan pemasaran. Perkiraan
pengurangan waktu dengan dilakukan RPB adalah 1490 menit pada nasabah korporat
dan 22 menit pada nasabah individu.
Adanya kecenderungan persepsi nasabah yang lebih rendah dari pelaksana
terkait penerapan nilai syariah, memberikan implikasi strategis perlunya manajemen
perbankan syariah untuk melakukan perbaikan secara berkesinambungan terkait dengan
pelayanan, peningkatan pemahaman karyawan akan esensi nilai syariah,
pengembangan metodologi yang efektif untuk penyampaian nilai syariah dari
pelaksana kepada nasabah. Manajemen perbankan syariah juga harus selalu berupaya
meningkatkan SLA terkait kecepatan pelayanan dan mengeliminasi waktu tunggu.
dalam rangka strategi menarik minat calon nasabah untuk menjadi nasabah ataupun
menjaga loyalitas nasabah.
Hasil penelitian ini juga berimplikasi terhadap otoritas/regulator perlunya
mendukung perkembangan perbankan syariah melalui pengaturan mekanisme audit
kepatuhan syariah, pengaturan peningkatan kelembagaan bank syariah dengan bank
induk, lembaga pendidikan ekonomi syariah, ormas Islam, provider IT. | |