| dc.description.abstract | Persaingan ritel moderen dan pemasoknya di Indonesia sangat ketat seiring dengan
peningkatan jumlah gerai ritel moderen maupun pemasoknya sangat cepat, yang
disebabkan liberalisasi regulasi industri ritel. Persaingan sangat ketat tersebut membentuk
konsentrasi, kekuatan posisi tawar, kekuatan beli ritel moderen meningkat, sehingga
mengakibatkan timbulnya perilaku anti-persaingan dan hubungan pemasok-ritel moderen
menjadi tidak seimbang serta merugikan pemasok, walaupun pemerintah telah
mengantisipasi penyimpangan tersebut dengan menerbitkan beberapa regulasi dan
kebijakan persaingan, yaitu Perpres 112/2007, Permendag 53/2008, UU 5/1999, UU
8/1999. Namun pelanggaran persaingan tersebut masih terjadi. Pada tahun 2005, ritel
moderen Carrefour memberlakukan hubungan usaha yang memberatkan pemasoknya dan
kedua pada tahun 2009, ritel moderen Carrefour meningkatkan konsentrasi pasar dan
mengeksploitasi surplus pemasoknya, sehingga mengakibatkan ketidak-seimbangan dan
dampak negatif terhadap persaingan. Otoritas persaingan Indonesia (KPPU) berdasarkan
kebijakan persaingan UU/5/1999 telah menghukum dan memberikan sanksi denda
terhadap ritel moderen Carrefour terhadap kedua pelanggaran persaingan tersebut.
Kondisi ketidak-seimbangan hubungan pemasok-ritel moderen (buyer-seller
relationships) tersebut melibatkan berbagai faktor kompleks. Namun sangat menarik
untuk dilakukan penelitian, diantaranya sampai sejauh mana kebijakan regulasi,
persaingan, kekuatan posisi tawar dan kekuatan beli tersebut pada saat ini mempengaruhi
kemitraan atau hubungan usaha pemasok-ritel moderen dan kinerja pemasoknya. Oleh
karena itu tujuan penelitian ini dapat ditentukan, sebagai berikut: (1) Menguji secara
empiris pengaruh regulasi terhadap persaingan dan hubungan pemasok-ritel moderen,
persaingan terhadap hubungan pemasok-ritel moderen, kekuatan beli terhadap hubungan
pemasok-ritel moderen, hubungan pemasok-ritel moderen terhadap kinerja pemasok; (2)
Mengembangkan model hubungan pemasok-ritel moderen dalam lingkup isi dan
implementasi regulasi; (3) Merumuskan perbaikan regulasi Perpres 112/2007, Permendag
53/2008 dan amandemen kebijakan persaingan UU/5/1999.
Penelitian ini menggunakan grand theory yang paling mendekati model pengaruh
regulasi, persaingan dan kekuatan beli terhadap hubungan pemasok-ritel moderen dan
kinerja pemasok, yaitu teori hubungan pemasaran (relationship marketing), khususnya
konsep hubungan pembeli-penjual. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif
bersifat deskriptif dan verifikatif. Populasi atau unit analisis adalah 3555 perusahaan
pemasok kelompok makanan kemasan, minuman kemasan dan produk perawatan diri
yang beralamat dan beroperasi sebagian besar di Jakarta dan sekitarnya. Perusahaan
pemasok tersebut berskala besar, menengah, kecil dan mikro. Dipilih 217 perusahaan
pemasok dengan sampling strata non-proporsional. Masing-masing kurang lebih 50
kuesioner dikirimkan kepada setiap kelompok skala perusahaan pemasok dan kemudian
101 kuesioner dapat dikumpulkan, empat kuesioner tidak lengkap, sehingga diperoleh 97
kuesioner yang ditanggapi secara valid oleh pemasok makanan kemasan, yang terdiri dari
48 perusahaan pemasok skala usaha besar, 18 skala menengah, 10 skala kecil dan 23
skala mikro. Kuesioner menggunakan five-point likert scale dan hybrid ordinally-interval scale. Penelitian ini menggunakan cakupan waktu bersifat one shot dengan tipe crosssectional,
yang surveinya dilakukan pada bulan Mei – Juli 2013. Penelitian ini bersifat
verifikatif, yaitu untuk mengetahui hubungan antar variabel melalui pengujian hipotesis
dan pemodelan serta teknik solusi menggunakan metode Partial Least Square-PLS.
Hasil evaluasi model pengukuran pengaruh hubungan regulasi, persaingan dan
kekuatan beli terhadap hubungan pemasok-ritel moderen dan kinerja pemasok dan
berkaitan dengan pilihan jawaban pemasok terhadap pertanyaan-pertanyaan kuesioner
dari 97 responden dievaluasi dengan PLS. Uji validitas diskriminan tahap pertama
melalui nilai cross loading dihasilkan indikator-indikator yang memiliki validitas
diskriminan yang baik. Uji tahap kedua menilai validitas diskriminan dari konstruk
dengan melihat nilai Average Variance Extracted (AVE). Berdasarkan nilai akar AVE
seluruh konstruk memiliki validitas diskriminan yang baik. Hasil output latent variable
correlation digunakan untuk membandingkan nilai maksimal korelasi konstruk dengan
nilai akar AVE. Hasilnya didominasi oleh konstruk yang memiliki nilai akar AVE yang
lebih tinggi dari nilai maksimal korelasi. Dengan demikian, seluruh konstruk dimensi
memiliki validitas diskriminan yang baik.
Evaluasi yang berkaitan dengan reliabilitas konsistensi internal dapat diperiksa pada
nilai reliabilitas komposit dan Cronbach’s alpha. Hasil output reliabilitas komposit dan
Cronbach’s alpha menunjukkan bahwa nilai reliabilitas komposit untuk semua konstruk
adalah nilainya diatas 0.7, yang menunjukkan bahwa semua konstruk pada model
diestimasi memenuhi kriteria validitas diskriminan. Pada Cronbach’s alpha nilai yang
disarankan adalah diatas 0.6 dan hasilnya menunjukkan bahwa nilai Cronbach’s alpha
untuk semua konstruk berada diatas 0.6. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
seluruh konstruk yang diuji memiliki reliabilitas yang baik. Berdasarkan hasil evaluasi
struktural dapat diperoleh nilai-nilai koefisien jalur berikut t-statistik keseluruhan
konstruk, sehingga dapat diketahui hubungan antar variabel dan pengaruh variabel
terhadap variabel lainnya, kekuatan hubungan antar variabel, pengaruh variabel
independen tertentu terhadap variabel dependen untuk menguji hipotesis penelitian yang
diajukan.
Hasil Pengujian secara empiris diperoleh: (1) Regulasi berpengaruh cukup kuat
terhadap persaingan, regulasi berpengaruh lemah terhadap hubungan pemasok-ritel
modern, persaingan berpengaruh cukup kuat terhadap hubungan pemasok-ritel modern,
kekuatan beli berpengaruh lemah terhadap hubungan pemasok-ritel modern, hubungan
pemasok-ritel moderen berpengaruh sangat kuat terhadap kinerja pemasok; (2) Model
hubungan pemasok-ritel moderen mengkonfirmasi bahwa terdapat pengaruh regulasi
terhadap persaingan dan pengaruh regulasi, persaingan dan kekuatan beli terhadap
hubungan pemasok-ritel moderen serta hubungan pemasok-ritel moderen mempengaruhi
kinerja pemasok; (3) Perbaikan regulasi Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008,
diantaranya dengan pembuatan pedoman hubungan pemasok dengan ritel moderen secara
rinci dan jelas, tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee)
terhadap pemasok skala usaha mikro, kecil dan sosialisasi yang lebih intensif serta
amandemen kebijakan persaingan UU/5/1999, diantaranya, yaitu peningkatan wewenang
KPPU dalam mendapatkan bukti langsung, penyitaan, program pengampunan, sanksi
tegas bagi para pelaku usaha yang melanggarnya. | |