| dc.description.abstract | Sekitar tahun 1740-an di Inggris Raya dan Eropa dikenal istilah Grand
Tour. Grand tour artinya perjalanan yang cukup panjang tetapi bersifat
menyenangkan untuk tujuan pendidikan dan kebudayaan (Pitana dan Diarta 2009.
Menurut Pitana dan Diarta, di Indonesia kegiatan wisata ini sudah ada sejak 1910-
an. Kegiatan wisata ini dilakukan oleh Vereeneging Toeristen Verkeer (VTV).
VTV merupakan Badan Pariwisata Pemerintah di Batavia yang bertindak sebagai
tour operator dan travel agent yang belakangan ini dikenal dengan nama Tours and
Travel atau Usaha Perjalanan Wisata (UPW). Kepariwisataan Indonesia
berkembang pesat setelah diselenggarakan konferensi Pacific Area Travel
Association (PATA) pada tahun 1974 di Jakarta. Perkembangan pariwisata
Indonesia sejajar dengan perkembangan pariwisata di kawasan Negara anggota
Association of South East Asian Nations (ASEAN). Kedatangan wisatawan ke
kawasan ASEAN pada tahun 2009 sebesar 65 juta jiwa, Indonesia meraih pangsa
pasar sebesar 9.80 persen (ASEAN 2010). Pertumbuhan pariwisata ini menuntut
ketersediaan sumber daya manusia yang trampil, dalam penelitian ini dibatasi pada
usaha perjalanan wisata.
Menurut Becker (1962) modal manusia (human capital) dapat dibangun
melalui pendidikan dan pelatihan. Becker juga menyatakan perlunya pemagangan
on the job training di perusahaan dan off the job training di kampus. Schultz (1961)
pada kesimpulan akhir penelitiannya menyampaikan bahwa gambaran
perekonomian Amerika Serikat bertumbuh dahsyat, disebabkan modal manusia
yang dikembangkan dengan efektif. Menurut Shimer (2005), pelatihan dan
pendidikan dimaksud harus sesuai kebutuhan para pengguna, atau dunia usaha.
International Labour Oranization (ILO 1999) mendeklarasikan pentingnya
Kerangka Kualifikasi Nasional sebagai solusi pengembangan modal manusia.
Pemerintah Indonesia menyadari hal ini dengan mengundangkan KKNI melalui
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Penelitian ini berfokus pada
permasalahan kesesuaian matakuliah keahlian berkarya, kesesuaian kompetensi
lulusan, kesesuaian lembaga sertifikasi memastikan capaian program diploma tiga
usaha perjalanan wisata-hijau dan model pengembangan modal manusia kualifikasi
jenjang lima.
Penelitian ini mempunyai 4 tujuan utama yaitu: (1) menganalisis kesesuaian
kurikulum matakuliah keahlian berkarya (MKB) dengan kompetensi kualifikasi
jenjang lima. (2). Menganalisis kesesuaian kompetensi lulusan dengan kualifikasi
jenjang lima. (3). Menganalisis lembaga sertifikasi yang sesuai untuk memastikan
kompetensi lulusan. (4). Menyusun model pengembangan modal manusia
kualifikasi jenjang lima usaha perjalanan wisata-hijau.
Metodologi penelitian ini terdiri atas metode kuantitatif dan kualitatif.
Metode kuantitatif menggunakan analisis korelasi Spearman. Metode kualitatif
menggunakan analytic network process (ANP) dan soft system methodology. Guna menjawab tujuan pertama dilakukan focus group discussion (FGD) dengan 14
orang responden perusahaan pengguna. Untuk menjawab tujuan kedua dan ketiga,
jumlah responden terdiri dari 44 orang dosen dan 78 orang alumni dan analisis
situasional. Guna menjawab tujuan keempat, softy system methodology
menggunakan hasil ANP. Dilanjutkan dengan proses transpformasi root definition,
rich picture, FGD dan face validation untuk memastikan kesesuaian model.
Sesuai analisis, ada matakuliah yang tidak tepat yang dapat digantikan dengan
matakuliah lain yang relevan guna membentuk kualifikasi jenjang lima yang
mencakup pariwisata-hijau sesuai kecendrungan pilihan wisatawan di masa depan.
Hasil analisis korelasi rank Spearman sebesar 0.464 dengan tingkat signifikan
sebesar 0.00. Artinya ada hubungan yang nyata pada kategori sedang antara
akreditasi dengan perolehan kompetensi setara jenjang lima. Rentangan alumni
yang mengaku kompeten setara kualifikasi jenjang lima dari 23.81 persen sampai
92.86 persen dari PTPS yang belum terakreditasi sampai yang terakreditasi A.
Namun demikian, alumni yang telah diberi tangggung jawab setara kualifikasi
jenjang lima hanya 70 persen dari yang terakreditasi A. Sementara yang lainnya
jauh di bawah 70 persen dan tidak satu orang pun yang dapat membuktikan telah
memiliki bukti kompetensi kualifikasi jenjang lima.
Lembaga Sertifikasi Profesi(LSP) Pihak Pertama diperlukan di kampus
selama proses pembelajaran. Namun pada akhir semester lima dibutuhkan
kolaborasi dengan LSP Pihak Ketiga. Hasil korelasi rank Spearman sebesar -0.383
(sign.=0.018). Artinya ada hubungan nyata yang negative pada kategori rendah
antara akreditasi dengan kepemilikan LSP pihak pertama. Artinya, semakin tinggi
akreditasi semakin tidak diperlukan lembaga sertifikasi. Sementara pelaksanaan
kerjasama dengan LSP pihak ketiga dengan korelasi rank Spearman sebesar - 0.104
(sign.=0.535). Artinya tidak ada hubungan nyata dan negative pada kategori sangat
rendah antara status akreditasi dengan adanya kerjasama dengan LSP pihak ketiga.
Hasil ANP diperoleh ada 12 strategi yang diprioritaskan paka tiap kelompok.
Prioritas ini digunakan menyusun model dengan soft system methodology. Disusun
root definition, bahwa sistim skema sertifikasi yang melibatkan mahasiswa dan
pemerintah pada perguruan tinggi yang memiliki kurikulum pariwisata-hijau agar
menghasilkan lulusan kompeten kualifikasi jenjang lima melalui konsistensi,
imparsialitas, manajemen efektif dan holistik. Dari root definion ini disusun
gambaran luas sistim skema sertifikasi (Rich piture) melalui logical thinking
process. Model ditemukan dengan melibatkan Sembilan elemen dan keterkaitan
antar elemen. Pelaksanaan sistem skema sertifikasi ini seharusnya didukung para
pihak mulai dari instansi Kementerian Pariwisata dan Badan Nasional Sertifikasi
untuk menyusun dan menetapkan skema sertifikasi jenjang lima. Pada akhirnya
disarankan agar Kementerian Tenaga Kerja dapat memberikan pedoman rekrutmen
dan remunerasi berbasis kualifikasi untuk memberikan motivasi dan kepastian
manfaat kualifikasi jenjang lima usaha perjalanan wisata-hijau. Implikasinya
memerlukan perubahan aturan pada Kementerian Pendidikan dan Tenaga kerja.
Sesuai dengan keterbatasan penelitian ini, disarankan agar penetian lanjutan pada
jenjang enam dapat dilakukan. | |