| dc.description.abstract | Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak
adalah sumber pendapatan negara yang dominan. Dibandingkan dengan pos
penerimaan lainnya, penerimaan pajak memberikan kontribusi terbesar, baik dalam
jumlah maupun persentasenya. Target penerimaan pajak dan realisasinya dari tahun
ke tahun juga terus meningkat. Sejak tahun 1983 pemerintah Indonesia
memberlakukan sistem self assessment bagi wajib pajak. Sistem baru ini
menggantikan sistem sebelumnya yang dikenal sebagai official assessment. Dalam
sistem perpajakan yang menganut self assessment, keberadaan Surat Pemberitahuan
(SPT) menjadi suatu hal yang mutlak. Bagi wajib pajak, Surat Pemberitahuan
merupakan sarana pertanggung jawaban kewajiban perpajakan. Sementara bagi
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Surat Pemberitahuan sebagai sarana
pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Artinya, melalui
Surat Pemberitahuan tersebut tingkat kepatuhan pajak wajib pajak dan sekaligus
tingkat pantauan terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak
dapat diketahui dengan pasti.
Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah sebagai berikut: (1). Menganalisis
besarnya pengaruh kualitas pelayanan melalui biaya kepatuhan terhadap kepatuhan
pajak wajib pajak; (2). Menganalisis besarnya pengaruh karakteristik wajib pajak
melalui tata cara pelayanan terhadap kepatuhan pajak wajib pajak; (3). Menganalisis
besarnya pengaruh biaya kepatuhan dan tata cara pelayanan terhadap kepatuhan pajak
wajib pajak. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan agribisnis dengan subyek
penelitian sebanyak 38 responden.
Penerimaan pajak yang terus meningkat menunjukkan adanya perubahan yang
signifikan juga pada kondisi internal dan eksternal. Kondisi internal adalah kondisi
yang dimiliki atau terjadi di kantor pelayanan pajak. Dalam hal ini termasuk kualitas
pelayanan yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak, dan aspek organisasi yang
merupakan sistem yang digunakan dalam proses pelayanan. Sementara itu, kondisi
eksternal adalah kondisi dari wajib pajak yang terkait dengan kepatuhannya dalam
membayar pajak, menepati tenggat pembayaran, dan sebagainya. Dalam penelitian ini
akan ditinjau pelayanan yang diberikan oleh kantor pajak terhadap wajib pajak.
Kualitas pelayanan yang diberikan akan menentukan tindakan wajib pajak yang
diharapkan mewujudkan kepatuhan pajak, sehingga pada akhirnya akan memenuhi
target penerimaan pajak.
Kepatuhan pajak juga terkait dengan biaya kepatuhan pajak yang harus
ditanggung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Di samping itu, kompleksitas lembar isian pajak yang harus diisi, wajib pajak seringkali mengalami
kesulitan untuk dapat menghitung kewajiban pajaknya mengingat seringnya frekuensi
perubahan peraturan perpajakan dan rumitnya peraturan pelaksanaannya.
Gambaran dari hasil penelitian menunjukkan, sebagian besar responden
memenuhi kewajibannya terkait SPT Tahunan dengan tepat waktu. Selain itu,
sebagian besar responden juga setuju terhadap berbagai sanksi yang diberikan atas
ketidak tepatan atau ketidakakuratan sehubungan dengan SPT Tahunan.
Dari hasil pengujian hipotesis pertama, ditemukan hasil yang didapat
menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dan karakteristik wajib pajak mempunyai
hubungan yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak. Nilai t-statistik untuk
variabel kualitas pelayanan adalah 7,39 (lebih besar dari 1,96 atau memiliki hubungan
yang signifikan) dan nilai R2 (reliabilitas indikator) adalah 0,79. Artinya variabel
laten kepatuhan pajak mampu dijelaskan variabel kualitas pelayanan sebesar 79%
atau kepatuhan dipengaruhi oleh kepuasan pelayanan sebesar 79%. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa sisanya sebanyak 21% ditentukan oleh faktor atau variabel
lainnya.
Demikian juga dengan hipotesis kedua yang menguji pengaruh antara kualitas
pelayanan dan biaya kepatuhan terhadap kepatuhan pajak, memperoleh hasil yang
mendukung hipotesis. Nilai t-statistik untuk variabel biaya kepatuhan adalah 2,02
(lebih besar dari 1,96 atau memiliki hubungan yang signifikan) dan nilai R2
(reliabilitas indikator) adalah 0,20. Artinya variabel laten kepatuhan pajak mampu
dijelaskan dengan variabel biaya kepatuhan sebesar 20% atau dapat dikatakan biaya
kepatuhan memberikan pengaruh kepada kepatuhan sebesar 20%.
Sedangkan hipotesis ketiga tentang biaya kepatuhan dan tata cara pelayanan,
Nilai t-statistik untuk variabel karakteristik wajib pajak adalah 5,54 (lebih besar dari
1,96 atau memiliki hubungan yang signifikan) dan nilai R2 (reliabilitas indikator)
adalah 0,63. Artinya variabel laten kepatuhan pajak mampu dijelaskan variabel tata
cara pelayanan wajib pajak sebesar 63%.
Dari hasil penelitian terdapat suatu model struktural yang secara komprehensif
memetakan pengaruh faktor-faktor kualitas pelayanan melalui biaya kepatuhan dan
karakteristik wajib pajak melalui tatacara pelayanan terhadap kepatuhan pajak, serta
biaya kepatuhan dan tatacara pelayanan terhadap kepatuhan pajak.
Di samping faktor di atas, masih ada faktor-faktor lain yang turut
mempengaruhi kepatuhan pajak. Faktor atau variabel tersebut dapat berupa faktor
lingkungan eksternal atau faktor kelembagaan diluar institusi pajak. Bagi Ditjen Pajak
perlu dipikirkan langkah strategis untuk dmeningkatkan kepatuhan pajak bagi wajib
pajak dari sektor agribisnis di luar responden.
Satu hal penting yang bisa dicatat dari hasil penelitian ini adalah perlunya
peningkatan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak. Namun, peningkatan kualitas
layanan tersebut tidak hanya menyangkut perbaikan kinerja Ditjen Pajak secara
internal, tetapi juga harus dapat menyertakan perbaikan ”biaya kepatuhan” yang
ditanggung wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Artinya, peningkatan
kualitas layanan yang ideal adalah bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi
meningkatkan kualitas internal Ditjen Pajak, yaitu mendapatkan penilaian dan
pandangan positif dari masyarakat. Di sisi yang lain, memperbaiki beban biaya kepatuhan yang harus ditanggung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Beban biaya kepatuhan yang selama ini ditanggung wajib pajak adalah biaya yang
terkait dengan nilai pajak, dan pengeluaran lainnya yang diperhitungkan ketika wajib
pajak harus melaporkan setoran pajaknya. Perbaikan beban biaya dapat terjadi
misalnya adanya perbendaan penafsiran karena kompleksitas peraturan pajak,
penghematan pada jumlah tenaga yang terlibat dan biaya lain di luar setoran pajak. | |