Perubahan Penggunaan Lahan dan Keselarasan Lahan Sawah terhadap Rencana Pola Ruang di Kabupaten Batang
Abstract
Perubahan penggunaan lahan khususnya lahan sawah menjadi non pertanian menjadi isu penting di Kabupaten Batang. Perlindungan lahan sawah menjadi salah satu upaya untuk menjaga ketahanan pangan daerah khususnya di Kabupaten Batang. Pemerintah Daerah Kabupaten Batang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019 – 2039. Berdasarkan Pasal 58 Perda Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2011 diatur bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan kawasan tanaman pangan seluas 26.394 Ha. Penetapan kawasan pangan ini bertujuan agar pengelolaan lahan di Kabupaten Batang dapat lebih produktif dan berkelanjutan.
Usaha mengurangi laju perubahan lahan sawah sangat penting karena perubahan tersebut berdampak pada aspek lingkungan, ekonomi maupun sosial di Kabupaten Batang. Oleh karena itu, diperlukan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perubahan penggunaan lahan yang terjadi, serta memahami pengaruh jumlah penduduk dan lokasi lahan terhadap perubahan penggunaan lahan sawah. Selain itu perlu diketahui ketersediaan lahan untuk pengembangan sawah dan keselarasan lahan sawah terhadap rencana pola ruang di Kabupaten Batang. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai masukan dan pertimbangan dalam perencanaan pengembangan kawasan pertanian khususnya sawah di Kabupaten Batang.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui perubahan penggunaan lahan dalam periode waktu 2011 sampai dengan 2020; 2) mengetahui pengaruh jumlah penduduk dan jarak yang mendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan sawah; 3) memperoleh data luas ketersediaan lahan sawah; dan 4) memperoleh data tingkat keselarasan lahan sawah terhadap rencana pola ruang di Kabupaten Batang. Penelitian ini memanfaatkan sistem informasi geografis (SIG) untuk menganalisis perubahan penggunaan lahan dengan teknik overlay menggunakan software ArcGIS 10.5. Selanjutnya terkait dengan tujuan kedua, dilakukan pengujian faktor yang diduga berpengaruh pada perubahan penggunaan lahan sawah antara lain jumlah penduduk, jarak ke jalan, jarak ke sungai, jarak ke kantor kecamatan dan jarak ke kantor desa/kelurahan. Pengujian dilakukan menggunakan analisis regresi logistik biner. Pada tujuan ketiga, data ketersediaan lahan sawah diperoleh dengan teknik overlay peta penggunaan lahan tahun 2020, peta kesesuaian lahan sawah, dan peta pola ruang Kabupaten Batang. Dan untuk tujuan keempat, evaluasi keselarasan lahan sawah dilakukan dengan teknik overlay pada antara peta penggunaan lahan sawah dengan peta rencana pola ruang berbasis kategori keselarasan
Hasil analisis menunjukkan bahwa perubahan penggunaan lahan yang dominan di Kabupaten Batang dalam periode 2011 sampai dengan 2020 adalah: 1) berkurangnya hutan tanaman yang berubah menjadi pertanian lahan kering campur dan perkebunan; 2) bertambahnya penggunaan lahan pertanian lahan kering campur, perkebunan, dan permukiman; 3) berkurangnya penggunaan lahan sawah sebesar 2.881 Ha dari sebelumnya 21.564 Ha menjadi 18.683 Ha yang sebagian besar menjadi permukiman.
Faktor jarak yang paling signifikan mempengaruhi perubahan penggunaan lahan sawah di Kabupaten Batang adalah jarak ke sungai dengan koefisien positif. Nilai koefisien positif menunjukkan bahwa semakin jauh jarak lahan sawah dari sungai, maka peluang lahan sawah tersebut berubah semakin besar. Hal ini dipengaruhi oleh keterbatasan akses irigasi sehingga lahan sawah yang lebih jauh dari sungai cenderung merupakan lahan yang kurang produktif dan lebih rentan untuk berubah ke penggunaan lainnya yang lebih menguntungkan secara ekonomi.
Hasil analisis ketersediaan lahan sawah menunjukkan lahan yang tersedia untuk dapat dijadikan pengembangan lahan sawah seluas 9.069 Ha atau 10.60% dari total luas wilayah Kabupaten Batang. Sementara dari hasil evaluasi keselarasan lahan sawah terhadap pola ruang, 12.612 Ha atau 67.51% lahan sawah masuk ke dalam kategori selaras, 5.679 Ha atau 30,40% masuk dalam kategori potensial selaras dan 392 Ha atau 2,10% masuk ke dalam kategori tidak selaras. Lahan yang tersedia dapat dijadikan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan lahan sawah yang selaras dengan pola ruang dapat direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). untuk lahan sawah yang masuk ke dalam kategori potensial selaras, dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai LP2B dengan memperimbangkan aspek teknis atau kesesuaian lahannya. Sementara untuk lahan sawah yang tidak selaras dengan pola ruang direkomendasikan agar dapat dikembalikan penggunaan lahannya sesuai dengan peruntukannya. The conversion of rice fields into non-agricultural land use has become a critical issue in Batang Regency. Protecting rice fields is a key effort to maintain local food security, particularly in Batang. The Batang Regency Government has issued Regional Regulation No. 13 of 2019 concerning the Regional Spatial Plan for Batang Regency for 2019–2039. Article 58 of this regulation designates 26,394 hectares as food crop areas. This designation aims to enhance the productivity and sustainability of land management in Batang Regency.
Efforts to reduce the rate of rice field conversion are crucial due to the environmental, economic, and social impacts in Batang Regency. Therefore, research is needed to gather data and information on land use changes, and to understand the influence of population size and land location on these changes. Additionally, research is required to assess the availability of land for rice field development and the alignment of existing rice fields with the spatial plans of Batang Regency. The findings from this research can serve as valuable input and considerations in planning the development of agricultural areas, particularly rice fields, in Batang Regency.
This study aims to: 1) identify land use changes from 2011 to 2020; 2) analyze the impact of population size and distance factors on rice field land use changes; 3) obtain data on the availability of rice field land; and 4) assess the alignment of rice fields with the spatial plans in Batang Regency. For the first objective, Geographic Information System (GIS) was utilized to analyze land use changes using overlay techniques with ArcGIS 10.5 software. For the second objective, factors presumed to influence land use changes, such as population size, distance to roads, rivers, sub-district offices, and village offices, were tested using binary logisctic regression analysis. The third objective involved obtaining data on rice field availability through overlaying maps of 2020 land use, rice field suitability, and the spatial plans of Batang Regency. The fourth objective involved evaluating the alignment of rice fields with the spatial plans through overlaying the rice field use map with the spatial plan map base on aligment categories.
The analysis revealed that the dominant land use changes in Batang Regency from 2011 to 2020 included: 1) a reduction in forest plantations converted into mixed dryland agriculture and plantations; 2) an increase in the use of land for mixed dryland agriculture, plantations, and settlements; 3) a reduction in rice fields by 2.881 hectares, from 21.564 hectares to 18.683 hectares, largely converted into settlements.
The most significant distance factor affecting rice field conversion in Batang Regency was the distance to rivers, with a positive coefficient. This positive coefficient indicates that the farther the rice fields are from the rivers, the greater the likelihood of conversion, likely due to limited irrigation access, making rice fields further from rivers less productive and more prone to conversion to economically more profitable uses.
The analysis of rice field availability identified 9.069 hectares, or 10,60% of the total area of Batang Regency, as available for potential rice field development. Additionally, the evaluation of rice field consistency to spatial plan showed that 12.612 hectares, or 67,51%, were classified as consistence, 5.679 hectares, or 30,40%, as potentially consistence, and 392 hectares, or 2,10%, as not consistence. Available land can be designated as Sustainable Food Agricultural Land Reserves (LCP2B), and consistence rice fields can be recommended as Sustainable Food Agricultural Land (LP2B). For rice fields classified as potentially consistence, technical aspects or land suitability should be considered for LP2B designation. For rice fields not consistence to the spatial plan, it is recommended to revert their use according to designated purposes.
Collections
- MT - Agriculture [3755]