dc.description.abstract | BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan perencanaan anggaran dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya. Untuk merealisasikan anggaran yang sesuai dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor 35/PERDIR.07/122022 yang didalamnya terdapat sebuah Prosedur dan Wewenang Pencairan Anggaran. Meskipun sudah memiliki prosedur, proses pencairan anggaran masih terdapat kesalahan yang sering terjadi seperti tidak terdapat pernyataan mengenai aturan terkait batas waktu dalam pencairan anggaran, sehingga menyebabkan beberapa hambatan yang signifikan, khususnya terkait batas waktu dalam pengembalian dokumen yang tidak teratur. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melalui pendekatan deskriptif, penulis melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi untuk menentukan optimalisasi yang dibutuhkan. Optimasi SOP dilakukan dengan mengusulkan perubahan seperti menetapkan batas waktu pengembalian berkas maksimal 2 hari kerja, menetapkan batas waktu persetujuan untuk bagian kasir selama maksimal lima hari kerja, mengurangi jumlah maksimal pengajuan pencairan harian, serta membuat dashboard monitoring untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan anggaran. | |