Studi pembentukan hutan normal dan pengaturan hasil pada tegakan mahoni (Swietenia macrophylla King) di KPH Tasikmalaya Perum Perhutani Unit III Jawa Barat
View/ Open
Date
1999Author
Aonillah, Fityan
Karminarsih, Emi
Rahayu, Sri
Metadata
Show full item recordAbstract
Hutan normal didefinisikan sebagai hutan yang telah mencapai keadaan terbaik, dari kemungkinan keadaan yang dapat dicapai di dalam praktek, apabila seluruh persyaratan pengelolaan hutan yang sempurna dapat diterapkan (Osmaston, 1968). Selanjutnya Suhendang (1999), menyatakan bahwa konsep hutan normal muncul bersama-sama dengan konsep kelestarian hasil karena keduanya merupakan dua pasangan konsep yang saling berkaitan erat satu sama lain. Kelestarian hasil menyatakan bentuk prinsip yang dipegang dalam pengelolaan tegakan hutan yang bersifat dapat memberikan hasil secara lestari, sedangkan hutan normal menyatakan bentuk wujud hutan yang menjadi syarat agar daripadanya dapat diperoleh hasil secara lestari.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kelestarian hasil yaitu dengan cara pengaturan hasil yang meliputi metoda dalam menentukan jumlah tebangan yang diperbolehkan, serta distribusi tebangan dari suatu tegakan (Meyer et all, 1961). Saat ini Perum Perhutani memberlakukan penyeragaman metoda pengaturan hasil yaitu Metoda Burn baik untuk Kelas Perusahaan Jati (Tectona grandis), Kelas Perusahaan Pinus (Pinus merkusii) maupun Kelas Perusahaan Mahoni (Swietenia macrophylla, King). Padahal menurut hasil penelitian Indriastuti (1998) pada tiga Kelas Perusahaan Jati menunjukkan bahwa untuk 2 KPH yaitu KPH Cepu dan KPH Mantingan lebih cocok menggunakan Metoda Burn, sedangkan KPH Pati lebih cocok menggunakan Metoda Cotta. Bertolak dari hasil penelitian di atas maka perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengetahui metoda yang cocok untuk diterapkan pada tegakan mahoni di KPH Tasikmalaya.
Data didapatkan dari Buku Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Kelas Perusahaan Mahoni (Swietenia macrophylla, King) jangka perusahaan 1 Januari 1998 s/d 31 Desember 2007 yang anerupakan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Seksi Perencanaan Hutan II Bandung pada tahun 1995 yang berpedoman pada Surat Keputusan Dirjen Kehutanan tanggal 10 Oktober 1974 No.143/Kpts/Dj/1974 perihal Peraturan Inventarisasi Hutan Jati dan Peraturan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan Khusus Kelas Perusahaan Tebang Habis Jati. Cek ulang dilakukan sampai tahun 1997 sedangkan perhtungan etatnya dilaksanakan pada tahun 1998.
Collections
- UT - Forest Management [2977]