Teknik penangkaran jalak Bali (Leucopsar rothschildi) di Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah dan di Madiun
View/ Open
Date
1996Author
Damanik, Gibson Soritua
Thohari, A. Machmud
Mardiastuti, Ani
Metadata
Show full item recordAbstract
Di Indonesia Jalak Putih Bali atau Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi melalui Undang-Undang Perlindungan Binatang Liar 1931, yang kemudian dikukuhkan melalui surat keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/1970. Burung ini juga tercantum dalam Red Data Book.
Populasi Jalak Bali di alam saat ini diperkirakan tinggal 22 ekor. Hal ini disebabkan masih banyak Jalak Bali yang ditangkap dan diperdagangkan liar mengingat nilai ekonomisnya yang tinggi. Untuk itu program penangkaran menjadi sangat penting rangka usaha meningkatkan populasi Jalak Bali ini. Selain tujuan utama untuk menjaga kelestarian populasinya, program penangkaran ini juga dapat bermanfaat lain seperti membuka lapangan pekerjaan, objek rekreasi, sarana pendidikan, penelitian dan lain-lain. Di luar negeri sudah banyak yang berhasil mengembangkan penangkaran Jalak Bali ini. Namun di Indonesia boleh dikatakan masih dalam tahap pengembangan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pola bersarang, kebutuhan makanan, keberadaan lingkungan, tingkat reproduksi, bentuk, ukuran dan arah sarang dalam kandang, penyakit, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Jalak Bali di tempat penangkaran Jalak Bali di Taman Burung TMII dan di Madiun.