| dc.description.abstract | Pada saat ini semakin meningkat permasalahan dan gangguan hutan yaitu pencurian kayu, dari taraf jumlah batangan sampai jumlah dalam ukuran bertruk-truk. Sebagaimana tersirat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan UU Pokok Kehutanan No 5 tahun 1967 pasal 15 mengenai hutan sebagai sumber daya alam dan kekayaan nasional yang perlu dijaga dan dilestarikan, untuk dapat memberikan manfaat secara optimal dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dukungan informasi yang cepat dan akura sangat penting untuk menunjang pengelolaan hutan yang lestari. Informasi ini dapat tercapai apabila didukung ketersediaan data yang lengkap, tepat, dan cepat memperolehnya. Sistem Informasi Geografis (SIG) memiliki fasilitas- fasilitas yang mendukung pengolahan data yang berkaitan pengelolaan hutan.
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan peta sebaran lokasi rawan pencurian kayu di KPH Saradan, melihat perubahan lokasi tingkat kerawanan pencurian kayu untuk berbagai BKPH, dan sebagai bahan masukan dan per- timbangan lebih lanjut dalam perencanaan aspek keamanan hutan. | id |