Abstract
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN, 1993), menyatakan bahwa pertanian dalam arti yang luas perlu terus dikembangkan agar makin maju dan efisien dan diarahkan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi serta keanekaragaman hasil pertanian, melalui usaha diversifikasi, intensifikasi, ekstensifikasi dan rehabilitasi pertanian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disebutkan pula bahwa pembangunan kehutanan terus ditingkatkan dan diarahkan untuk menjamin kelangsungan penyediaan dan perluasan keanekaragaman hasil hutan bagi pembangunan industri, perluasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, sumber pendapatan negara dan pemicu pembangunan daerah serta menjaga fungsi-nya sebagai salah satu penentu ekosistem untuk memelihara tata air, plasma nutfah, kesuburan tanah dan iklim.
Pembangunan pertanian dan kehutanan berjalan selaras dan saling mendukung serta sangat berperan besar dalam penyediaan lapangan kerja. Pada kedua bidang tersebut diupayakan adanya peningkatan keanekaragaman hasil untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Perpaduan antara pertanian dan kehutanan dikenal dengan istilah Agroforestry.