Show simple item record

dc.contributor.advisorBasuni, Sambas
dc.contributor.advisorHilwan, Iwan
dc.contributor.authorKusnidar, Udi
dc.date.accessioned2024-03-26T01:46:35Z
dc.date.available2024-03-26T01:46:35Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/143417
dc.description.abstractKerusakan hutan lindung mangrove RPH Cibuaya disebabkan pemanfaatan hutan oleh masyarakat yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan konversi lahan dengan merubah peruntukan alami menjadi budidaya (tambak) sistem empang parit. Upaya rehabilitasi dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan sebagai hutan lindung. Kegiatan rehabilitasi yang kurang efektif dan kecenderungan masyarakat yang merusak hutan menyebabkan tingkat keberhasilannya rendah. Tingkat keberhasilan rehabilitasi yang pernah ada di KPH Cikiong sangat rendah, karena masyarakat cenderung merusak dan upaya yang dilakukannya sangat rendah. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kinerja rehabilitasi hutan lindung mangrove, dilihat dari luas penutupan lahan mangrove oleh vegetasi mangrove dan menentukan besarnya nilai sewa tambak yang terbaik dan sesuai dengan nilai manfaat hutan lindung mangrove dan kemauan membayar dari pesanggem. Pengukuran Penutupan Lahan dilakukan dengan metode garis intersep (Line Intercept Tehnique), sedangkan besarnya nilai sewa tambak yang sesuai dengan nilai manfaat hutan lindung mangrove dan kemauan membayar dari pesanggem, diperoleh dengan melakukan wawancara menggunakan Metode Valuasi Contingent-MVC, dengan pendekatan Metode Tawar Menawar (MTM), dan untuk mendapatkan besarnya Willingness To Pay dan Willingness To Accept yang dianalisis menggunakan metode statistik secara regresi. Hasil Pengukuran penutupan lahan pada kelas I, II, dan III terdapat kesesuaian antara luas penutupan lahan di lapangan dengan luas penutupan lahan yang tertuang dalam kontrak, dengan persentase 100%, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik pesanggem maupun Perhutani. Sedangkan pada kelas IV luas penutupan lahan di lapangan yang sesuai dengan kontrak sebesar 83,3%, karena sebesar 16,7% memiliki luas penutupan yang lebih besar dibanding luas yang tertulis dalam kontrak, maka pesanggem dirugikan sebab seharusnya tambaknya masuk pada kelas III. Adanya kondisi tambak dengan penutupan lahan 0% pada kelas IV sebesar 33,33% Ini menunjukan telah terjadi kerusakan pada ekosistem mangrove, dan tidak berhasilnya rehabilitasi pada ekosistem mangrove. Besarnya sewa tambak yang terbaik dan sesuai dengan nilai manfaat hutan lindung mangrove dan kemauan membayar dari pesanggem adalah lebih tinggi dari nilai sewa yang ada dalam kontrak perjanjian sekarang. Besarnya nilai sewa yang terbaik untuk kelas I sebesar Rp. 100.170/ha, kelas II sebesar kisaran Rp. 118.930,36/ha s.d. Rp. 137.151,64/ha, kelas III sebesar kisaran Rp.136.973,62/ha s.d Rp. 137.151,38/ha, kelas IV sebesar kisaran Rp. 188.910,66/ha s.d Rp. 189.095,22/ha. Pengelolaan hutan lindung mangrove sistem tambak menggunakan sistem pengkelasan hutan mangrove menjadi disinsentif bagi keberhasilan rehabilitasi hutan lindung mangrove...id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcForest conservationid
dc.subject.ddcAfforestationid
dc.titleKinerja rehabilitasi hutan lindung mangrove, di RPH Cubuaya, BKPH Cikiong, KPH Purwakartaid
dc.typeUndergraduate Thesisid
dc.subject.keywordhutan mangroveid
dc.subject.keywordkontrakid
dc.subject.keywordpenutupan lahanid
dc.subject.keywordrehabilitasiid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record