Rumusan penanggulangan perladangan liar di taman nasional Ujung Kulon
View/ Open
Date
1990Author
Gunawan, Ganip
Alikodra, Hadi S.
Basuni, Sambas
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu bentuk penyerobotan terhadap tanah kawasan hutan adalah perladangan liar, yaitu penggunaan lahan hutan secara tidak syah untuk pertanian tanaman pangan yang diusahakan secara ekstensif. Perladangan liar berpindah di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, saat ini masih berlangsung terutama sekitar daerah Gunung Honje bagian Selatan. Berdasarkan hasil Operasi Perladangan Liar yang dilakukan pada bulan Agustus tahun 1989 di Taman Nasional Ujung Kulon Sub Seksi Gunung Honje Selatan, luas areal per- ladangan aktif (dalam tahap penyacaran) mencapai luas 29 ha, terdiri dari 18 ha di Resort Kalejetan (Ermokla Barat, Tanjung Sodong dan Ciguha) dan 11 ha di Resort Ciakar (Cidaraman dan Cikiruh Atas), sedangkan di Resort Sompok diperkirakan sudah mencapai luas 5 ha.
Berdasarkan hasil sensus masyarakat peladang liar yang dilakukan selama penelitian terdapat sejumlah 250 KK yang melakukan perladangan liar berpindah di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Setiap peladang rata-rata menggarap lahan hutan seluas 0,86 ha, dengan demikian maka setiap ta- hunnya luas areal perladangan berpindah akan mencapai 215 ha dengan wilayah perpindahan seluas 645 ha.