| dc.description.abstract | Sampai tahun 1990, Indonesia telah memiliki 24 unit taman nasional (TN), 10 diantaranya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Nasional Ditjen PHΡΑ.
Penunjukan taman nasional sebagai UPT bermaksud untuk meningkatkan intensitas pengelolaannya agar tujuan pengelolaan taman nasional dapat dicapai secara lebih efektif dan efisien.
Beberapa peraturan perundangan yang melandasi penyusunan struktur organisasi taman nasional sebagai suatu UPT adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 096/Kpts- II/1984 tentang organisasi dan tata kerja taman nasional dan penunjukan wilayah kerjanya didasarkan pada Surat Keputusan Ditjen PHPA Nomor 46/Kpts/VI-Sek/1984 tentang penunjukan wilayah kerja taman nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dibutuhkan mekanisme dan tata kerja pengelolaan yang sehat, yang mampu mengatasi segala permasalahan pengelolaan taman nasional…dst | id |