dc.description.abstract | Wana Wisata Curug Nangka merupakan salah satu PHBM yang dikelola oleh Perum Perhutani dengan melibatkan masyarakat. Kemudian kerjasama kemitraan ini dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama No. 52/kpts/Bgr/111/2004 Tanggal 1 Juni 2004 dengan model sharing/bagi hasil. Dalam surat perjanjian kerjasama tersebut diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat (stakeholder). Berdasarkan surat perjanjian kerjasama tersebut diharapkan agar stakeholder dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama serta mendapatkan manfaat dari perjanjian kerjasama tersebut. Seiring berjalannya waktu, maka dirasakan perlu untuk dilakukan analisis yang berkaitan dengan sosial ekonomi surat perjanjian tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat melihat dampak dari kegiatan kerjasama tersebut, apakah kerjasama tersebut berpengaruh bagi masing-masing pihak yang terkait (stakeholder) atau tidak. gi Undang-undang
Selama kegiatan ini dilaksanakan banyak sekali manfaat dan permasalahan yang timbul dan dirasakan oleh masing-masing pihak yang terlibat. Manfaat atau masalah yang timbul disebabkan oleh pemenuhan hak dan kewajiban yang tertera pada SK No. 52/kpts/Bgr/III/2004. Permasalahan yang timbul sebagian besar disebabkan oleh kurangnya komunikasi antar pihak yang terlibat, sedangkan manfaat yang diperoleh masing-masing pihak yaitu manfaat ekonomis dan ekologis.
Kegiatan kemitraan bagi hasil akan lebih dirasakan manfaatnya apabila adanya komunikasi diantara pihak yang terlibat dan pihak pengelola yaitu Perum Perhutani memberikan pelatihan tentang pariwisata kepada masyarakat dan Kompepar. | id |