Analisis Isi Perundang-Undangan tentang Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk memahami isi kebijakan terkait pajak karbon yang telah dirilis oleh pemerintah Indonesia. Data yang digunakan dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan. Proses analisis yang digunakan adalah tipe analisis isi terarah dengan cara reduksi data dan melakukan kodifikasi pada dokumen terkait ke dalam kriteria tertentu. Hasil analisis isi mengidentifikasi beberapa kategori dominan di dalam aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, yakni peta jalan pajak karbon, subjek yang dikenai pajak, waktu pengenaan pajak, mekanisme pengenaan pajak karbon, inventarisasi emisi GRK dan penghitungannya, penyelenggaraan NEK dan sertifikasi pengurangan emisi, dan instrumen perdagangan karbon. Mekanisme penerapan pajak karbon di Indonesia, yakni menggunakan metode cap-and-tax yang menggabungkan kebijakan cap-and-trade dengan pajak karbon. Tarif pajak karbon yang dipungut adalah Rp30.000/tonCO2e atau setara dengan $2,10/ton CO2e. Pembangkit Listrik Tenaga Uap-batu bara menjadi subjek yang dikenakan pajak karbon pertama kali karena menghasilkan emisi karbon yang paling tinggi dibandingkan dengan sektor- sektor lain.
Collections
- UT - Forest Management [3062]