Rancang Bangun Sistem Blockchain untuk Pelayanan Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Date
2023Author
Windayana, Suyus
Maarif, M. Syamsul
Arkeman, Yandra
Hermadi, Irman
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam pelayanan pertanahan di Indonesia saat ini masih ditemukan beberapa permasalahan seperti pemalsuan sertipikat, prosedur yang tidak transparan, biaya tambahan yang tak terdokumentasikan, pengelolaan arsip publik yang kurang efektif, dan dokumen pertanahan yang masih berbentuk cetak, serta layanan berbasis online yang belum optimal. Solusi potensial untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah menggunakan sistem Blockchain yang mengandalkan Smart Contract untuk mengotomatisasi dan memperbaiki transparansi serta keamanan dalam proses pertanahan. Smart Contract memungkinkan proses otomatis tanpa kepercayaan pihak ketiga, mengurangi birokrasi, meningkatkan integritas data, dan memberikan jejak audit yang tak dapat diubah, mengatasi masalah terkait transparansi, efisiensi, keamanan, dan kepercayaan dalam pengelolaan kepemilikan dan dokumen pertanahan. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan, merumuskan, dan menganalisis layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), serta mengidentifikasi permasalahan dalam layanan tersebut. Tujuannya adalah untuk merancang sistem Blockchain khusus untuk layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN dan menganalisis efektivitas penggunaan Blockchain dalam konteks tersebut. Metodologi penelitian ini menggabungkan pendekatan rasionalistik dan paradigma naturalistik dengan pengumpulan data melalui observasi dan analisis sistem. Langkah-langkah dalam merancang sistem Blockchain mencakup pemahaman kebutuhan bisnis, pemilihan jenis Blockchain dan platform yang sesuai, desain struktur data, pengembangan Smart Contract untuk mengatur transaksi dan validasi kepemilikan tanah, integrasi data, keamanan dengan kriptografi, pengujian komprehensif, peluncuran, manajemen jaringan, asesmen efektivitas melalui analisis aktivitas, dan peningkatan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN termasuk optimalisasi tujuan yang terbagi menjadi 2 sub komponen yaitu waktu dan target. Dari 2 sub komponen (waktu dan target) yang kurang efektif diakibatkan karena keterlambatan dalam penyelesaian sertipikat hak atas tanah pada kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi adalah kegiatan penerbitan sertipikat hak atas tanah masih dilaksanakan secara konvensional sehingga mengakibatkan penyelesaian pelayanan melebihi SOP. Rancang bangun sistem Blockchain untuk layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN adalah pengembangan terbatas berdasarkan penyederhanaan entitas data pertanahan (disebut dalam teknologi Blockchain sebagai objek bisnis) untuk menggambarkan bagaimana Smart Contract berkontribusi pada setiap tahapan transaksi data. v Penggunaan Blockchain dalam sistem informasi pertanahan menghasilkan 4 (empat) temuan baru, yaitu integrasi data yang berdampak pada efisiensi tahapan penerbitan sertipikat dalam kegiatan pendaftaran tanah pertama kali sebesar 30%, peningkatan keamanan data dari pihak yang tidak berhak (non otoritas), transparansi data yang mudah diakses oleh publik, dan informasi terkini data pertanahan mudah diperoleh pemilik tanah (real time). Kesimpulannya, sistem Blockchain dianggap memiliki nilai keamanan yang tinggi, salah satunya ketika diterapkan dalam sistem keamanan sertipikat tanah digital.
Collections
- DT - Business [105]