dc.description.abstract | Eksploitasi sumberdaya alam selama ini telah membawa manfaat cukup besar
bagi pertumbuhan ekonomi, penambahan devisa dan investasi. Sekarang, kita berada pada masa reformasi dan desentralisasi yang menuntut adanya perubahan-perubahan mendasar dalam pemerintahan. Situasi ini diharapkan akan membawa pengelolaan sumberdaya alam ke arah pemerataan dan kesinambungan yang lebih baik. Kesalahan pengelolaan atau kebijaksanaan yang membingungkan akan memberikan tekanan yang lebih besar kepada sumberdaya alam. Resiko yang dihadapi oleh kehutanan pada waktu ini banyak disebabkan oleh kebijaksanaan yang kurang didasari oleh pengetahuan yang cukup memadai dan cenderung tergesa-gesa dan ceroboh yang mementingkan tujuan jangka pendek dan kepentingan segelintir orang.
Penelitian ini bermaksud mengkaji pendekatan pengelolaan hutan Kabupaten Bandung seiring dengan berubahnya pendekatan sistem pemerintahan dari sentralisasi kepada desentralisasi. Pada saat lanskap otonomi daerah menjadi sangat memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keragaman daerah, maka persepsi menjadi kata kunci yang berdampak sangat luas pada perilaku manusia. Dalam konteks lahirnya
kebijakan-kebijakan di daerah (Kabupaten) yang dilakukan oleh para birokrat daerah,
persepsi para birokrat menjadi faktor yang menentukan produk kerjanya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa periode 1994 sampai 2003, sektor
kehutanan merupakan sektor non basis terhadap perekonomian di Kabupaten Bandung. Nilai shift share sub sektor kehutanan pada periode 1994-2003 berkisar dari 0,06-0,10 %. Sektor kehutanan menyumbang Rp. 4.191.690.000 -6.444.540.000 (harga konstan 1993) kepada PAD. Hasil penelitian ini juga menunjukkan masih terdapat perbedaan persepsi di antara stakeholders mengenai kebijakan yang menjadi prioritas utama untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung. Dan sebagian besar stakeholders menganggap, kebijakan Peningkatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PPHBM) sebagai prioritas utama. | id |