Show simple item record

dc.contributor.advisorHero, Yulius
dc.contributor.authorRusdiana, Asep
dc.date.accessioned2023-10-24T03:37:37Z
dc.date.available2023-10-24T03:37:37Z
dc.date.issued2005
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/127855
dc.description.abstractMunculnya gagasan pengelolaan hutan dengan model LGC (Land Grant College) dalam hal ini LMGC (Land Management Grant College) dari Dephutbun pada akhir tahun 1998 akhimya dapat terwujud dengan keluarnya SK Menhutbun No. 585/Kpts-Vl/1999 tentang Pemberian Hak Pemanfaatan Hutan untuk Penclidikan, Pelatihan dan Penelitian Kepada lnstitut Pertanian Bogor di Areal Eks HPH PT. IF A pada Lokasi Dusun Aro di Propinsi Daerah Tingkat I Jarnbi. Dalam pelaksanaan konsep LMGC ini, temyata pihak pengelola Hutan Tri Dharma IPB terjebak ke dalam format HPH. Beberapa kebijakan yang memberatkan HTD-IPB yaitu melakukan tata batas areal kerja dalam 5 tahun, kewajiban penyusunan Rencana Karya Pemanfaatan Hutan (RKPH), Rencana Karya Lima Tahun {RKL), dan Rencana Karya Tahunan (RKT), serta kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Oleh karena program LMGC yang diterapkan oleh pengelcla Hutan Tri Dharma IPB bersifat cost center maka HTD-IPB tidak mempu.nyai dana yang cukup u.ntuk membayar kewajiban-kewajiban tcrsebut. Selain itu berbagai permasalahan internal juga semakin menambah bcban dalam pengelolaan HTD-lPB schingga akhirnya HTD-IPB gaga} dalam mengeloJa hutannya. Pelajaran dari dokumentasi proses implcmentasi kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian olch HTD-IPB ini sangat baik untuk dikaji secara mendalam akar permasalahannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganaJisis sinkronisasi dan konsistensi, substansi dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi pcrrnasalahan peraturan perundang-undangan terkait dengan kebijakan peman.fo.atan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian. Penelitian ini diharapkan dapat memberikaq informasi dan pengetahuan berharga mengenai kebijakan pemanfaatan butan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian serta dapat memberikan rekomendasi bagi perwmlsan kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian di masa depan. Penelitian dilakukan dengan melakukan analisis secara deskriptif terhadap data dan infonnasi yang diperoleh untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan substansi (content), struktur (hyrarchy) dan perkembangan (trend) peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian. Kebijakan pemerintah tentang pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian yang dianalisis dalam penelitian ini terdiri atas lJUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan SK Menteri. Kebijakan pemanfaatan hutan untuk pcndidikan, pelatihan dan penelitian ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesamya kemakmuran rakyat". Kebijakan tersebut yaitu mengenai pemanfaatan sumberdaya alam yang kemudian ruang lingkupnya dipersempit menjadi sumberdaya hutan dengan tetap selalu memperhatikan kemakmuran rakyat. Kegiatan pendidikan, pelatihan dan pcnelitian termasuk pengembangan dan penyuluhan kehutanan merupakan bagian dari kegiatan pengurusan hutan. Kegiatan-kegiatan tersebut sangat penting karena merupakan suatu langkah yang bertujuan untuk mendapatkan sumberdaya manusia yang berkualitas dengan menguasai ihnu pengetahuan dan teknologi yang didasari keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME serta memiliki kesadaran akan pentingnya kelestarian hutan demi terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari. Secara struktural, kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Tata Urutan Peraturan Perundangan-undangan Republik Indonesia. Tidak terdapat konsistensi dan sinkronisasi antara UU No. 5/1967 dengan PP No. 6/1999, SK Menhutbun No. 465/Kpts-11/1999, SK Menhutbun No. 535/Kpts-ll/1999 dan SK Menhutbun No. 585/Kpts-Vl/1999. Konsistensi dan sinkronisasi antara UU No. 41/1999 dengan SK. Menhut No. 9577/Kpts-JI/2002 dan SK. Menhut No. 9578/Kpts-11/2002 tidak jelas karena bclum adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Pasal 8, Pasal 34 dan Bab VI UU No. 41/1999. Secara substansial, kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian yang tertuang dalam peraturan perundang-μndangan memuat ketentuan-ketentuan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Beberapa kcbijakan yang memberatkan Hutan Tri Dhanna IPB yaitu melakukan tata batas areal kerja dalam 5 tahun, kewajiban penyusunan Rencana Karya Pemanfaatan Hutan (RKPH), Rencana Karya Lima Tahun (RKL), dan Rencana Karya Talmnan (RKT) serta kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian yang tertuang dalarn UU No. 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan selanjutnya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu dalam bentuk peraturan pelaksana pada hierarki di bawahnya. Akan tetagj substansi kebijakan tersebut tidak mengalami perkembangan karena isinya masih memuat ketentuan-ketentuan Hak Pengusahaan Hutan. Hak pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian bagi IPB dimulai sejak munculnya SK Menhuthun No. 585/Kpts-VJ/1999 tanggal 29 Juli 1999 dan berakhir dengan dikeluarkannya SK pencabutan terhadap hak pemanfatan hutan yang telah diberikan yaitu SK Menhut No. 99/Menhut-W2004 dan SK Menhut No. 100/Menhut-IJ/2004 tanggal 24 Maret 2004. Perlu dibuat Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Pasal 8, Pasal 34 dan Bab VI UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintah tersebut membahas lebih lanjut berbagai ketentuan mengenai kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) yang memuat kewenangan orang, organisasi atau pihak-pihak yang terkait secara jelas, disertai dengan program dan pendanaannya. Konsistensi dan sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan yang memuat kebijakan pemanfaatan hutan utuk pcnctidikan, pelatihan dan pcnelitian baik pada hierarki yang sama maupun pada hierarki yang berbeda harus terwujud dan setalu dijaga untuk menciptakan kebijakan yang selalu terarah pada tujuan yang telah ditetapkan.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcPendidikanid
dc.subject.ddcForest Managementid
dc.titleKajian Kegagalan Kebijakan Pemanfaatan Hutan untuk Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Ditinjau dari Aspek Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan (Pelajaran Dari Dokumentasi Proses Hutan Tri Dharma IPB)id
dc.typeUndergraduate Thesisid
dc.subject.keywordHutan Pendidikanid
dc.subject.keywordLand Grant Collegeid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record