dc.description.abstract | Kepedulian dunia terhadap masalah perubahan iklim dan pemanasan global dimulai dengan didirikannya lPCC (The Intergovernmental Panel on Climate Change) oleh United Nations Environmental Programme (UNEP) clan World Meteorological Organization (WMO) pada tahun 1988. Pembentukan Framework Conventions on Climate Change (FCCC) yang ditandatangani oleh lebih dari 150 negara pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi yang diselenggarakan di Rio de Jeneiro pada tahun 1992
menunjukkan komitmen negara di dunia te1hadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang sebagian besar merupakan hasil aktivitas manusia (antropogenik). Protokol Kyoto yang merupakan hasil kesepakatan negara-negara di dunia, dalam salah satu hasilnya memberikan batasan terhadap pengurangan emisi sebesar ±5% terhadap Negara Annex I (negara industri) selama periode tahun 2008 sampai tahun 2012. ari hasil inventarisasi gas rumah kaca pada areal lahan gambut satu juta hektar, untuk sektor ertanian emisi metana yang dihasilkan dari sawah irigasi masing-masing sebesar 221,9 Gg sebelum
pembukaan dan 229,7 Gg setelah pembukaan. Pada sektor peternakan emisi metana yang dihasilkan
sebesar 17,56 Gg. Sedangkan dari kegiatan pembakaran biomassa dihasilkan metana sebesar 844,8 Gg.
Sehingga total CH4 yang dihasilkan dari pembukaan lahan gambut adalah sebesar sebesar 1.535,8 Gg.
sektor kehutanan untuk kategori perubahan dan cadangan biomassa menghasilkan emisi CO2 sebesar
.690,5 Gg. Untuk kategori konversi hutan dan padang rumput total emisi CO2 yang dihasilkan sebesar 2.496.437,6 Gg. Dan total CO2 yang diemisikan pada kategori tersebut adalah sebesar 2.498.128,2 Gg. | id |