| dc.description.abstract | Memiliki rumah/tempat tinggal yang layak masyarakat berpenghasilan rendah merupakan masalah sangat besar. Hal ini disebabkan kemampuan bagi yang ekonomi mereka yang sangat terbatas, sehingga mereka sangat membutuhkan "uluran tangan".
Mengingat masyarakat yang memerlukan bantuan pengadaan perumahan melebihi separuh jumlah penduduk Indonesia, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai hunian beragam tipe rumah dalam konsep hunian berbanding 1:3:6 (1 rumah mewah berbanding 3 rumah menengah, berbanding 6 rumah sederhana).
Dari sudut pandang sosiologis, konsep/pola itu akan mengkondisikan (merekayasa) hunian stratifikasi sosial dengan tegas bila ketiga jenis/tipe hunian tersebut disatuhamparankan. Hal itu akan nampak berbagai pola hubungan yang timbul dari hidup bermasyarakat (struktur sosial) dan tergambar dari suatu perbedaan tingkatan sosial, jarak sosial dan bentuk integrasi sosial antar strata itu.
Dari segi fisik bangunan, ketidakselarasan antar strata bisa pula terjadi akibat kekurangbaikan di dalam perencanaan tapak (site planning) bangunan maupun perencanaan bagian dalam bangunan perumahan itu sendiri…dst | id |