Percobaan Ekonomi untuk Mengkaji Alternatif Kebijakan Pemerintah terhadap Penyelamatan Bank Bermasalah
View/ Open
Date
2011Author
Manik, M. Paskani D.
Erfiani
Juanda, Bambang
Metadata
Show full item recordAbstract
Kepercayaan yang berkembang dikalangan para ahli ekonomi sebelum pertengahan abad XX adalah ilmu ekonomi tidak dapat menguji teorinya dengan melakukan percobaan-percobaan di laboratorium (Davis dan Holt, 1993). Persepsi para ahli ekonomi ini muncul sebagai akibat dari peneliti yang beranggapan bahwa karakteristik yang dimiliki pelaku ekonomi sulit untuk dikontrol sehingga akan sulit mengambil kesimpulan hubungan sebab akibat. Namun seiring dengan perkembangan metode percobaan ekonomi, muncul suatu teori yang disebut teori induksi nilai yang dikembangkan oleh Smith (1976). Ide dasar teori ini adalah bahwa penggunaan media imbalan yang tepat memungkinkan peneliti untuk memunculkan karakteristik pelaku ekonomi tertentu dan karakteristik bawaannya tidak akan berpengaruh lagi. Apabila karakteristik dasar pelaku ekonomi sama atau homogen maka peneliti dapat melakukan percobaan karena prinsip dasar pengendalian lingkungan sudah terpenuhi.
Pada tahun 2008 Bank Century mengalami masalah yang ditandai dengan nilai Rasio Kecukupan Modal (CAR) sebesar -3.53 persen dibawah batas normal yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 8 persen. Berdasarkan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Century ditetapkan sebagai Bank gagal yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik. Selanjutnya penanganan Bank Century diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu langkah progressif dari LPS untuk menangani masalah Bank Century adalah dengan memberikan dana talangan sebesar 6.76 triliun secara bertahap. Belakangan, perdebatan tentang keadaan sistemik perbankan memanas dan membuat banyak kalangan menilai bahwa Bank Century bukanlah Bank besar yang berdampak sistemik sehingga tidak perlu untuk diselamatkan. Namun ada juga yang mendukung kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century agar tidak terjadi penarikan deposito secara besar-besaran yang dilakukan oleh nasabah di Bank lain. Kedua pendapat berbeda inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat khususnya para pelaku perbankan nasional. ..dst