| dc.description.abstract | Secara global, paradigma baru dalam pengelolaan sumber daya air (SDA)
mencoba menggambarkan daerah aliran sungai (DAS) sebagai sistim ekologi yang
terintegrasi, serta mendorong pemangku kepentingan untuk memperhatikan aspek
sosial dan lingkungan. Sungai Citarum yang terletak di Propinsi Jawa Barat
memiliki potensi SDA yang sangat stategis. Daerah irigasi Jatiluhur merupakan
lahan sawah beririgasi terluas di Indonesia dan lumbung padi nasional. Disamping
itu, waduk Jatiluhur merupakan pemasok utama air baku untuk keperluan air
minum DKI Jakarta. Energi listrik yang dihasilkan melalui bendungan Saguling
dan Cirata merupakan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang paling besar di
Indonesia. Namun demikian, kelembagaan yang terlibat dalam pengelolaan SDA
pada daerah aliran sungai (DAS) Citarum ini sangat rumit dengan ruang lingkup
kewenangan yang saling tumpang tindih dan tidak terkoordinasi. Akibatnya
pengelolaan SDA yang seharusnya dilakukan secara terpadu pada kenyataannya
menjadi fragmented. Pengelolaan sungai dan prasarananya telah dikelola secara
independen oleh berbagai lembaga pengelola baik oleh lembaga pemerintah (Balai
Pengelolaan Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai), semi pemerintah
(Perum Jasa Tirta II, Perusahaan Listrik Negara dan Perusahaan Daerah Air
Minum), swasta (Perusahaan Air Minum Palija dan Aerta) dan persatuan petani
pemakai air (P3A).
Fragmentasi pengelolaan SDA telah menciptakan polemik kepentingan yang
belum terselesaikan diantara berbagai stakeholders. Permasalahan kelembagaan
ini berakar dari berbedanya persepsi antara para stakeholders atas pemanfaatan
dan pengelolaan sumber daya air DAS Citarum. Undang-undang No. 7/2004
tentang Sumber Daya Air beserta peraturan turunannya merupakan landasan
hukum dalam pelaksanaan pengelolaan SDA secara terpadu. Namun dalam
pelaksanaannya belum sepenuhnya difahami oleh seluruh stakeholders baik di
tingkat pembuat kebijakan maupun ditingkat operasional. Kecenderungan
fragmentasi pengelolaan SDA semakin menguat dalam kerangka otonomi daerah.
Masing-masing institusi merasa berhak melakukan pengelolaan atau melakukan
eksploitasi sesuai dengan tujuan masing-masing. Akibatnya, terjadi tumpang
tindih dalam tugas pokok, fungsi dan kewenangan pengelolaannya.
Kajian ini bertujuan untuk menganalisa (i) status keberlanjutan, (ii) urutan
prioritas dalam penetapan River Basin Organization (RBO) dan (iii) merumuskan
model untuk pengelolaan sumber daya air pada DAS Citarum secara
berkelanjutan. Metoda penelitian menggunakan pendekatan soft dan hard system
methodology. Untuk tujuan pertama, dilakukan analisis deskriptif menggunakan
data sekunder pada kondisi air tanah, kualitas air dan daerah tangkapan, kemudian
dikombinasikan dengan model Multi Dimensional Scaling (MDS). Sedangkan
untuk tujuan kedua dan ketiga, menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP)
dan model Sistem Dinamik...dst | id |