dc.description.abstract | Nikah siri bukanlah merupakan fenomena baru di Indonesia, namun sudah
ada sejak puluhan tahun silam, sebelum ada pencatatan pernikahan maka nikah
siri adalah pernikahan yang sah menurut agama dan masyarakat, karena moda
sosial ekonomi dan strategi nafkah berubah maka hak civil juga berubah dengan
berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh nikah siri terutama bagi
perempuan dan anak.
Secara umum penelitian ini untuk mengungkap : (1) Tipologi nikah siri
yang ada di Desa Warurejo dan aktor-aktor yang terlibat, fungsi manifes dan
laten nikah siri pada masyarakat dan aktor-aktor yang menikmati fungsi manifes
dan laten nikah siri. (2) Sistem nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat,
mengungkap pengaruh struktur terhadap posisi perempuan yang menikah siri,
mendiskripsikan pemahaman agama Islam oleh masyarakat dan individu terhadap
nikah siri. Pandangan individu, tokoh agama Islam, budaya, sosial dan masyarakat
secara umum terhadap nikah siri.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) terdapat empat tipologi nikah
siri pada masyarakat Warurejo, yaitu: perjodohan antar kerabat, perjodohan oleh
orangtua dan broker, menikah siri dengan batuan broker dan menikah siri atas
kemauan sendiri.
Nikah siri tidak hanya berdampak negatif tetapi memiliki fungsi positif
yaitu mampu meningkatkan kehidupan ekonomi individu, jaringan nikah siri,
Kyai dan infra struktur masyarakat. Pernikahan siri merupakan mekanisme untuk
meringankan beban ekonomi orangtua. Mengawinkan anak dibawah umur
walaupun dengan cara siri berarti pula meringankan beban ekonomi keluarga.
Anak perempuan yang sudah menikah bukan lagi tanggungjawab orangtua,
namun tanggungjawab seorang suami.
Struktur berpengaruh terhadap posisi perempuan nikah siri, perempuan
yang menikah walaupun siri, lebih dihormati dan dihargai dalam masyarakat
daripada perempuan janda atau perawan yang belum menikah walaupun cukup
umur. Selain itu, Kyai memiliki kekuasaan untuk menginterpretasikan hukum
Islam untuk merasionalisasikan dan melegitimasi nikah siri, daripada melakukan
perbuatan yang dilarang agama yaitu berzina dan berdosa. Interpretasi hukum
agama disosialisasikan oleh Kyai bahwa sahnya suatu pernikahan dalam hukum
Islam ditandai oleh adanya ijab qobul, sedangkan perayaannya merupakan sunnah
yang boleh saja tidak dilaksanakan. Karena hukum agama Islam,
memperbolehkan seorang laki-laki memiliki isteri lebih dari satu, sehingga
terbentuk pola berupa aturan-aturan dan norma-norma untuk melegalkan nikah
siri. | id |