Show simple item record

dc.contributor.advisorWahyuni, Ekawati
dc.contributor.advisorPandjaitan, Nurmala
dc.contributor.advisorVitayala, Aida
dc.contributor.authorArsal, Thriwaty
dc.date.accessioned2023-05-10T02:47:43Z
dc.date.available2023-05-10T02:47:43Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/117422
dc.description.abstractNikah siri bukanlah merupakan fenomena baru di Indonesia, namun sudah ada sejak puluhan tahun silam, sebelum ada pencatatan pernikahan maka nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut agama dan masyarakat, karena moda sosial ekonomi dan strategi nafkah berubah maka hak civil juga berubah dengan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh nikah siri terutama bagi perempuan dan anak. Secara umum penelitian ini untuk mengungkap : (1) Tipologi nikah siri yang ada di Desa Warurejo dan aktor-aktor yang terlibat, fungsi manifes dan laten nikah siri pada masyarakat dan aktor-aktor yang menikmati fungsi manifes dan laten nikah siri. (2) Sistem nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat, mengungkap pengaruh struktur terhadap posisi perempuan yang menikah siri, mendiskripsikan pemahaman agama Islam oleh masyarakat dan individu terhadap nikah siri. Pandangan individu, tokoh agama Islam, budaya, sosial dan masyarakat secara umum terhadap nikah siri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) terdapat empat tipologi nikah siri pada masyarakat Warurejo, yaitu: perjodohan antar kerabat, perjodohan oleh orangtua dan broker, menikah siri dengan batuan broker dan menikah siri atas kemauan sendiri. Nikah siri tidak hanya berdampak negatif tetapi memiliki fungsi positif yaitu mampu meningkatkan kehidupan ekonomi individu, jaringan nikah siri, Kyai dan infra struktur masyarakat. Pernikahan siri merupakan mekanisme untuk meringankan beban ekonomi orangtua. Mengawinkan anak dibawah umur walaupun dengan cara siri berarti pula meringankan beban ekonomi keluarga. Anak perempuan yang sudah menikah bukan lagi tanggungjawab orangtua, namun tanggungjawab seorang suami. Struktur berpengaruh terhadap posisi perempuan nikah siri, perempuan yang menikah walaupun siri, lebih dihormati dan dihargai dalam masyarakat daripada perempuan janda atau perawan yang belum menikah walaupun cukup umur. Selain itu, Kyai memiliki kekuasaan untuk menginterpretasikan hukum Islam untuk merasionalisasikan dan melegitimasi nikah siri, daripada melakukan perbuatan yang dilarang agama yaitu berzina dan berdosa. Interpretasi hukum agama disosialisasikan oleh Kyai bahwa sahnya suatu pernikahan dalam hukum Islam ditandai oleh adanya ijab qobul, sedangkan perayaannya merupakan sunnah yang boleh saja tidak dilaksanakan. Karena hukum agama Islam, memperbolehkan seorang laki-laki memiliki isteri lebih dari satu, sehingga terbentuk pola berupa aturan-aturan dan norma-norma untuk melegalkan nikah siri.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)id
dc.subject.ddcSosiologi Pedesaanid
dc.titleEksistensi Nikah Siri di Masyarakat dan Posisi Perempuanid
dc.typeDissertationid
dc.subject.keywordNikah siri actorsid
dc.subject.keywordnikah siri networkid
dc.subject.keywordeconomyid
dc.subject.keywordreligious normsid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record