Keragaan Koperasi Unit Desa sebagai Organisasi Ekonomi Pedesaan. Studi Kasus Koperasi Unit Desa di Daerah Tingkat II Kabupaten Kediri dan Subang.
Dissertations
View/ Open
Date
1990Author
Nasution, H. Muslimin
Nasoetion, Lutfi Ibrahim
Anwar, Affendi
Nasoetion, Andi Hakim
Arsyad, Sitanala
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan penelitian ialah untuk mengidentifikasi (1) penciri utama KUD, (2) peran KUD sebagai pusat pelayanan kegiatan perekonomian pedesaan, (3) peran pemerin-tah terhadap keragaan KUD, dan (4) tingkat optimal kegiatan usaha KUD. Wawasan sejarah kemerdekaan membuktikan bahwa pada waktu para perin-tis/pelopor kemerdekaan menyusun Undang-Undang Dasar 1945, mereka sangat yakin bahwa sistem ekonomi warisan penjajahan itu praktis hampir tidak memper-lihatkan peduli (concern) terhadap kesejahteraan rakyat/kesejahteraan sosial. Oleh karena itu pada undang-undang yang sedang mereka bentuk perlu ada bab tersendiri yang menonjolkan peduli tersebut, yang lengkap dengan pasal yang berintikan perubahan sistem ekonomi dari sistem ekonomi penjajah menuju sistem ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Wawasan sejarah itu pula membuat kita paham apa latar belakang penempatan Pasal 33 sebagai pasal pertama di dalam Bab XIV Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Dasar 1945. Pengalaman pembangunan pertanian dan pedesaan di Indonesia yang tidak ter-lepas sebagai hasil pilihan sistem pembangunan ekonomi selain melahirkan kemajuan yang besar telah pula melahirkan beberapa masalah, baik masalah internal yang muncul dari desa itu sendiri maupun terjadinya tekanan yang keras dari luar sebagai masalah eksternal. Masalah internal dan eksternal dalam pembangunan pedesaan ter-sebut jelas merupakan masalah kelembagaan yang pemecahannya hanya dapat dilakukan dengan melalui reformasi kelembagaan. Berdasarkan hal tersebut, baik dilihat dari wawasan sejarah dan ideologi maupun kelengkapan organisasi, maka KUD yang dikembangkan melalui Inpres 4/1973, Inpres 2/1978, dan Inpres 4/1984 diharapkan mampu berperan sebagai organisasi ekonomi pedesaan untuk mengatasi masalah kelembagaan yang dihadapi dalam pembangunan di pedesaan. Amanat yang ditetapkan dalam Inpres 4/1984 kepada KUD adalah bahwa KUD harus mampu men-jadi pusat pelayanan kegiatan perekonomian masyarakat di pedesaan, mampu sebagai instrumen kebijakan pemerintah, dan mampu menjadi koperasi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat. Dari evaluasi KUD dalam periode Pelita I, Pelita II, dan Pelita III yang dapat dikatakan sebagai era koperasi pangan, KUD telah berhasil berpartisipasi aktif hingga tercapainya sasaran program nasional yang utama yaitu swasembada pangan pada tahun 1984 serta berhasil memasyarakatkan koperasi di pedesaan. Setelah lima belas tahun KUD berkiprah, maka tiba saatnya untuk diadakan penelitian dan pengkajian dalam rangka menyesuaikan strategi pembinaan dengan perkembangan keadaan. Dalam memasuki era Pelita IV, setelah tercapainya program swasembada pangan serta diikuti oleh gelombang deregulasi yang diawali dengan deregulasi perbankan yang dikenal dengan Paket 1 Juni 1983 serta kebijakan ekonomi lainnya, KUD dihadapkan pada perubahan faktor eksternal yang demikian cepat, seperti transfor-masi ekonomi yang menyangkut transformasi nilai dan transformasi tatanan kelem-bagaan yang ada. Dengan demikian, pada awal Pelita IV KUD dihadapkan pada situasi yang sudah harus mampu bergerak sejajar sebagaimana layaknya organisasi bisnis secara lugas. Untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi di masa yang akan datang sudah selayaknya mengetahui bagaimana keragaan KUD yang mengacu pada konsep kelembagaan dalam perspektif pengelolaan sumber daya. Sehubungan dengan hal tersebut maka dilakukan penelitian ini. ...
Collections
- DT - Human Ecology [640]

