Kajian Potensi Getah Pinus Di Taman Buru Masigit Karumbi
View/ Open
Date
2022Author
Santosa, Gunawan
Muhdin
Ilham, Qori Pebrial
Mukarom, Uus Saepul
M. Hasanudin
Metadata
Show full item recordAbstract
Taman Buru Masigit Kareumbi (TBMK) merupakan satu-satunya kawasan
konservasi dengan peruntukan sebagai taman buru di Pulau Jawa dengan luas ±
12.420,70 ha. TBMK ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
298/Kpts-II/998 tanggal 27 Februari 1998. Secara administrative, TBMK terletak di
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung. Berdasarkan
sejarah pengelolaannya, hak pengusahaan TBMK pernah diserahkan kepada PT.
PMS untuk ijin pengusahaan perburuan dan Perum Perhutani untuk pengusahaan
getah pinus (Utami dan Pancasilawan, 2017).
TBMK tidak hanya memiliki potensi untuk taman buru, tetapi juga memiliki
potensi getah pinus. Umur pohon pinus sudah melebihi daur teknis untuk produksi
getah ( > 30 tahun). Hal ini menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memanfaatkan
hasil hutan bukan kayu ini. Penyadapan getah pinus oleh masyarakat dilakukan di
areal hutan tanaman pinus yang pernah dikelola oleh Perum Perhutani. Berdasarkan
blok pengelolaan TBMK, lokasi penyadapan berada di zona tradisional. Dalam
rangka mengakomodasi tingginya animo masyarakat untuk menyadap pinus dan
mewujudkan kolaborasi pengelolaan kawasan, maka kegiatan ini dijadikan sebagai
bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Upaya mewujudkan kolaborasi ini masih dalam tahap menunggu persetujuan
perjanjian kerjasama (PKS) antara masyarakat dengan Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Meskipun demikian, terdapat areal hutan
tanaman pinus yang sudah dilakukan penyadapan oleh masyarakat. Masyarakat
penyadap getah pinus terdiri dari 11 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berasal dari
beberapa desa di sekitar Kawasan TBMK. Sadapan getah pinus dilakukan
menggunakan metode Quarre dengan lebar sadapan ± 6 cm. dst ..
Collections
- Forest Management [206]