dc.description.abstract | Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan surat berminat pada pemerintah pusat
terkait Surat Minat Mengikuti Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Salah satu
atribut P2KH adalah Green Open Space. Tahun 2020 ini jika mengacu kepada UU
Penataan Ruang, Kota Pekanbaru semestinya memiliki 12.780,31 ha RTH untuk
memenuhi angka 30% dari luasan kota, namun, saat ini di Pekanbaru hanya memiliki
3.195,08 ha RTH, yang terdiri dari jalur hijau, pemakaman, taman kota, dan hutan kota.
Suhu udara di Kota Pekanbaru pada Maret 2022 mencapai 35oC.
Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru yang kian hari kian menipis membuat
pemerintah Kota Pekanbaru berencana mengubah konsep kota menjadi “Kota dalam
Taman” untuk mewujudkan RPJMD Kota Pekanabru tahun 2019-2024 sebagai Kota
Hijau. Kenyamanan termal sangat dibutuhkan untuk menarik masyarakat berkunjung ke
RTH. Penelitian ini bertujuan menganalisis persebaran Ruang Terbuka Hijau dan
pengaruhnya terhadap suhu di Kota Pekanbaru.
Metode yang digunakan adalah Sistem Informasi Geografis (SIG) dan juga dengan
Pengindraan Jarak Jauh, menggunakan Landsat 8 OLI/TIRS yang diambil pada bulan
Juli 2022. Variabel yang diamati meliputi kerapatan vegetasi dengan nilai NDVI dan
juga RVI, Suhu Permukaan (LST), Suhu Udara, Kelembapan Relatif, dan indeks
kenyamanan termal yaitu THI. Variabel tersebut dicari dengan formula yang sudah ada,
sehingga nilai LST, suhu udara, kelembapan relatif, dan indeks THI dapat diperoleh.
Persebaran RTH yang dikelola oleh DLHK seluas 4,02% dari seluruh luasan Kota
Pekanbaru, dengan rata-rata suhu udara adalah 29oC dan rata-rata kelembapan pada thuan
2021 adalah 80%. Penelitian ini diperoleh empat area yang harusnya menjadi prioritas
penambahan RTH di Kota Pekanbaru yaitu Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail,
Kecamatan Senapelan, dan Kecamatan Sukajadi. Kenyamanan termal dengan index nilai
THI 26,2 untuk keadaam Cukup Nyaman di Kota Pekanbaru yaitu disetiap 250 m x 250
m dibutuhkn tutupan kanopi hijau seluas 46%.
Area yang menjadi prioritas RTH adalah Kawasan pusat kota, dimana berisi jalan
arteri, pusat perkantoran, dan pusat perkntoran dimana ada banyak bangunan yang
memiliki nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) lebih dari 90%. Rekomendasi sudah
tertera dari Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, dimana sudah dijelaskan jenis tipologi RTH mulai
dari rimba kota, taman kota, taman RW, taman RT, taman kelurahan, taman kecamatan,
pemakaman, RTH bawah jembatan layang, dan RTH pada bangunan, serta pemanfaatan
tanaman yang bisa digunakan di perkotaan. Rekomendasi tanaman baik strata pohon,
perdu, semak, dan ground cover serta tanaman rambat. | id |