Show simple item record

dc.contributor.advisorRindayati, Wiwiek
dc.contributor.advisorJuanda, Bambang
dc.contributor.authorSyuhada, La Ode Muhammad Tamzil
dc.date.accessioned2022-08-12T04:22:08Z
dc.date.available2022-08-12T04:22:08Z
dc.date.issued2022-08-10
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/113498
dc.description.abstractIsu ketimpangan pendapatan antar daerah bahkan antar individu masyarakat di berbagai daerah adalah salah satu permasahan yang sering terjadi. Pertumbuhan ekonomi yang di gambarkan dengan pendapatan perkapita disuatu daerah tinggi disebabkan adanya potensi sumber daya alam maupun pajak di daerah yang sangat besar. Perbedaan pendapatan yang tidak berjalan merata, hanya dinikmati sebagian kelompok masyarakat di daerah. Perkembangan kemajuan di daerah yang berbeda dapat membuka celah antara masyarakat yang kaya semakin kaya dan masyarakat yang miskin semakin miskin.Ketimpangan pendapatan antar individu masyarakat yang tidak merata antara golongan masyarakat dapat menyebabkan dampak sosial, kemiskinan dan pengangguran yang semakin tinggi. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat sebagai bagian pelaksanaan desentraliasi keuangan dalam memberikan pemerataan fiskal daerah. Daerah di berikan kewenangan dalam mengelola sumber pendapatan maupun belanja pemerintah di daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Sumber pendapatan daerah yang berupa dana perimbangan sebagai instrument fiskal yang dianggarkan pemerintah pusat ke daerah dalam membantu kapasitas keuangan daerah. Dana perimbangan seperti DAU dan DAK diarahkan untuk mengurangai ketimpangan pendapatan antar daerah bahkan antar individu masyarakat dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah No 33 tahun 2004 dan UU No 1 tahun 2022 bertujuan dalam mempercepat pembangunan daerah dan tetap mempertahankan pemerataan pendapataan antar individu masyarakat. Salah satu instrumen fiskal adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Variabel DAU memiliki fungsi distribusi yang dialokasikan berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah serta disesuaikan dengan urgensi ataupun kebutuhan dari daerah masing-masing. Pemberian DAU yang lebih besar, Sebagai wujud pemerataan pembangunan antar daerah. Daerah dengan kapasitas fiskal yang rendah dapat mempercepat pembangunan daerahnya salah satunya dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dilain sisi penggunanaan DAU di peruntukan dalam membiayai kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Variabel DAK diarahkan untuk mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Selain DAU dan DAK, dana pembangunan juga dialokasikan melalui DBH untuk mendanai kebutuhan daerah sebagai upaya dalam mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah, dimana DBH di peroleh dari pembagian pajak dan sumber daya alam di daerah. Provinsi Sulawesi Tenggara selalu menerima alokasi DAU dan DAK setiap tahunnya relatif cukup besar. Pengelolaan keuangan melalui kebijakan DAU dan DAK masih menunjukan ketimpangan pendapatan antar individu masyarakat masih melebar. Tentu, kondisi tersebut perlu sebuah alternatif kebijakan pemerintah daerah baik dari sisi pengelolaan pendapatan maupun pengelolaan belanja pemerintah dalam mengalokasikan anggaran lebih optimal. Peran pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam memberikan kemudahan akses ekonomi dalam memperbaiki pendapatannya. Pengelolaan pendapatan dan belanja pemerintah yang efektif dan efisien sebagai salah satu tujuan dalam menciptakan pemerataan pembangunan melalui peningkatan layanan publik, percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan prioritas nasional. Berdasarkan hal tersebut studi ini bertujuan untuk (1) mengetahui peranan dana transfer terhadap total penerimaan daerah kabupaten/kota di Sulawesi serta ingin mengetahui perkembangan ketimpangan pendapatan antar daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. (2) Menganalisis pengaruh alokasi DAU dan DAK terhadap PDRB Perkapita kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang jasa (3) Menganalisis pengaruh langsung alokasi DAU dan DAK terhadap ketimpangan pendapatan antar individu masyarakat kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (4) Menyusun alternatif kebijakan pemerintah daerah dalam menurunkan ketimpangan pendapatan kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Tenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif, Indeks Williamson dan analisis regresi data panel pada 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara periode waktu 2016-2020. Analisis desktiptif digunakan untuk menjawab tujuan pertama dan tujuan keempat, analisis indeks Williamson digunakan untuk menjawab tujuan pertama, sementara analisis regresi data panel digunakan untuk menjawab tujuan kedua dan ketiga. Hasil analisis menunjukan bahwa kontribusi terbesar dari peranan dana transfer terhadap total penerimaan daerah adalah DAU dan DAK. Peranan DAU dan DAK terhadap total penerimaan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara relatif lebih besar dibandingkan dengan komponen penerimaan lainnya, dengan nilai rata-rata DAU kabupaten/kota sebesar 50 % dan DAK sebesar 20% serta sisanya berada pada komponen penerimaan lainnya sebesar 30%. Ketimpangan pendapatan antar daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditunjukan dengan indeks Williamson mengalami penurunan selama 5 tahun terakhir. Hasil analisis lebih jauh menunjukan bahwa Variabel DAU pada wilayah kabupaten dapat menurunkan ketimpangan pendapatan antar individu masyarakat melalui belanja modal dan belanja barang jasa serta PDRB Perkapita. Sedangkan variabel DAU pada wilayah perkotaan menunjukan bahwa DAU meningkatkan ketimpangan pendapatan antar individu masyarakat melalui belanja pegawai. Hal ini dipengaruhi alokasi DAU lebih banyak dialokasikan untuk belanja pegawai di wilayah perkotaan. Sedangkan Variabel DAK pada wilayah perkotaan dapat meningkatkan PDRB perkapita melalui belanja modal dan belanja barang dan jasa, namun belum dapat menurunkan ketimpangan pendapatan antar masyarakat, sementara variabel DAK pada wilayah kabupaten dapat meningkatkan PDRB perkapita melalui belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang jasa namun belum dapat menurunkan ketimpangan pendapatan antar masyarakat. Untuk variabel panjang jalan, pengeluaran konsumsi rumah tangga, PDRB perkapita tidak berpengaruh terhadap penurunan ketimpangan pendapatan antar individu masyarakat.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titlePengaruh Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus terhadap Ketimpangan Pendapatan di Provinsi Sulawesi Tenggaraid
dc.title.alternativeThe Effect of The General Allocation Fund and The Special Allocation Fund on Income Inequality in Southeast Sulawesiid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordFiscal Decentralizationid
dc.subject.keywordIncome Inequality and Panel Data Regressionid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record