dc.description.abstract | Status hukum kawasan dan pengakuan batas oleh para pihak, terutama
masyarakat lokal, memegang peranan penting dalam kemantapan kawasan taman
nasional. Berdasarkan dua kriteria dan 8 indikator di bawah standar prinsip
kemantapan kawasan yang dikembangkan oleh IPB dan Ditjen Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam (2004), penilaian pengelolaan Taman Nasional Gunung
Halimun Salak, khususnya di SPTNW II Bogor, dilakukan untuk mengukur kinerja
manajemen mereka. Pengumpulan data verifier dilakukan dengan wawancara
mendalam, observasi lapangan, analisis isi dokumen terkait dan studi pustaka.
Analisis data dan keputusan dilakukan sesuai dengan pedoman standar, termasuk
penggunaan alat keputusan AHP (analitical hierarchy process) yang telah
dirancang sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pengelolaan
SPTNW II TNGHS Bogor telah memenuhi prinsip kemantapan kawasan. Namun,
satu indikator yang sangat penting belum memenuhi standar, yaitu status hukum
kawasan tersebut. Rekomendasi yang diberikan kepada pengelola taman nasional
antara lain percepatan penetapan kawasan hutan dan tata batas kawasan,
peningkatan kegiatan pemulihan ekosistem, peningkatan jumlah tenaga kerja dan
penyempurnaan standar operasional prosedur terkait pengelolaan kawasan. | id |