Perencanaan Kawasan Lahan Kritis Di Kabupaten Tangerang
LAPORAN AKHIR
Abstract
Perencanaan tata guna lahan sering dipertukarkan dengan istilah perencanaan penggunaan lahan, karena pada dasarnya memiliki pengertian yang sama. Dalam berbagai literatur, kedua istilah ini disebut land use planning. Tata guna lahan secara implisit mengandung pengertian ruang di dalamnya, karena terkait dengan tata guna: penataan atau pengaturan penggunaan, baik dalam konteks ruang maupun waktu. Perencanaan tata guna lahan dapat didefinisikan secara lengkap sebagai Aktivitas penilaian secara sistematis terhadap potensi lahan (dan termasuk air), dalam rangka untuk memilih, mengadopsi, dan menentukan pilihan penggunaan lahan terbaik dalam ruang berdasarkan potensi dan kondisi biofisik, ekonomi, dan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan ekuitas, dan menjaga kelestarian lingkungan (Sevalia et al., 2013). dst..
Collections
- Research Report [209]