Strategi Peningkatan Daya Saing Garam Nasional yang Berkelanjutan
Date
2021Author
Haendra, Arif
Maarif, M. Syamsul
Affandi, M. Joko
Sukmawati, Anggraini
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu bentuk kedaulatan bangsa adalah swasembada pangan, di mana garam termasuk komoditas strategis tersebut. Produksi garam Indonesia secara jumlah belum mampu memenuhi kebutuhan nasional, diperparah dengan kualitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan industri sehingga industri lebih suka menggunakan garam impor sebagai bahan baku. Hal ini tercermin dari jumlah impor garam nasional yang sejak tahun 2015 sampai dengan 2020 terus meningkat. Di sisi lain impor garam dianggap berlebih sehingga merembes membanjiri pasar garam konsumsi yang seharusnya menggunakan garam lokal. Keadaan ini menyebabkan stok garam di Indonesia meningkat dan menyebabkanharga garam turun drastis sehingga petani merugi akibat garamnya tidak dapat terjual. Secara geografis dan kondisi ekonomi dan investasi, Indonesia memiliki potensi untuk mencukupi kebutuhan garam tanpa harus mengimpor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis daya saing garam nasional, menganalisis kebijakan pemerintah terkait industri garam nasional dan memformulasikan strategi peningkatan daya saing garam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, perhitungan daya saing dengan Revealed Comparative Advantage (RCA) dan Revealed Symmetric Comparative Advantage (RSCA), analisis Regulatory Impact Assessment (RIA), dan dalam merumuskan formulasi strategi peningkatan daya saing garam di Indonesia dengan Analytical Hierarchy Process (AHP). Hasil analisis RIA terkait kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa pengembangan klaster industri garam masih belum optimal dan terbuka ruang untuk dilakukan perbaikan. Agar garam nasional berdaya saing, harus diterapkan 3 strategi utama yaitu strategi off farm dengan sub strategi utama adalah hilirisasi, selanjutnya strategi on farm, dengan sub strategi utamanya adalah intensifikasi, dan ketiga adalah strategi marketing. Penelitian menyimpulkan bahwa daya saing garam produksi Indonesia masih jauh berada di bawah India dan Belanda sebagai negara dengan daya saingterbaik. Ada pun dengan Australia, daya saing Indonesia berbeda sedikit. Neracakebutuhan garam tiap klaster harus dikonsolidasikan antar kementerian danlembaga, sehingga diperoleh satu data untuk menetapkan kebijakan kuota impor. Pendekatan klasterisasi berdasarkan Market Based View harus diubah menggunakan pendekatan Resources Based View agar lebih menunjukkan keberpihakan kepada produksi nasional. Klasterisasi garam konsumsi – garam industri diubah menjadi garam konsumsi – garam non konsumsi atau garam pangan – garam non pangan. SNI garam aneka pangan harus diubah sama dengan garam konsumsi, atau sesuai standar Codex. Pengaturan SNI yang berlebihan telah menurunkan kesempatan produsen lokal untuk bersaing secara sehat dalamklaster garam industri aneka pangan. Pemerintah harus lebih serius melaksanakan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), dengan melakukan integrasi terhadap lahan- lahan rakyat secara masif. Untuk lebih menarik sumber daya untuk bekerja dalam usaha pergaraman, penetapan garam sebagai “Barang Pokok dan Penting” (bapokting) harus segera dilaksanakan kembali, agar pemerintah kembali hadir dalam mengatur tata niaga garam nasional secara menyeluruh.
Collections
- DT - Business [105]