Pengorganisasian Petani Marjinal Untuk Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Mereka (Studi Kasus Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat)
Abstract
Perubahan tata guna lahan khususnya konversi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, perindustrian dan pembangunan infrastruktur lain merupakan fenomena penting. Hal ini selain menggejala di banyak tempat juga dapat mengakibatkan proses perubahan sosial, ekonomi, budaya, politik, ekologi dan lingkungan fisik. Selama kurun waktu tahun 1977 hingga 1998 lahan sawah yang beralih fungsi mencapai sekitar 495 ribu hektar. Jumlah lahan yang terkonversi tersebut mencapai sekitar 14 persen hingga 15 persen dari total luas baku lahan sawah di Jawa. Selain itu, data sensus tahun 1993 menunjukkan bahwa periode tahun 1983 hingga 1993, sekitar 936.000 hektar lahan pertanian terkonversi menjadi peruntukkan lain. Dari 936.000 hektar tersebut, 425.000 hektar adalah lahan sawah dan 510.000 adalah bukan sawah. Dengan demikian rata-rata luas lahan yang terkonversi dalam periode sepuluh tahun tersebut adalah 40.000 hektar per tahun. Fenomena yang sama terjadi di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat. Petani kecil dan buruh tani semakin termarjinalisasi karena lahan yang biasa mereka garap, walaupun bukan milik mereka, semakin menyempit. Dalam waktu kurang dari lima tahun kedepan, lahan yang saat ini mereka manfaatkan juga akan menjadi kawasan permukiman. Sebagai akibatnya dikhawatirkan terjadi proses pemiskinan akibat hilangnya mata pencaharian dan peminggiran komunitas petani kecil. Itulah sebabnya komunitas petani kecil dalam kajian ini disebut komunitas petani marjinal. Kurangnya intervensi institusi memperburuk keadaan mereka. Untuk membantu mereka diperlukan suatu pengoganisasian yang dapat membantu petani marjinal memecahkan masalah sosial ekonomi yang mereka hadapi.
Collections
- MT - Professional Master [887]