Penguatan Tanggung Jawab Sosial Masyarakat Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Cacat Tubuh Melalui Pola Kemitraan Lokal (Studi Kasus Di Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor)
Abstract
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pembangunan, sebagaimana diatur menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Upaya tersebut dapat dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Bagi kelompok tenaga kerja penyandang cacat tubuh, karena faktor kecacatan, mengalami berbagai hambatan dalam kehidupannya, sementara itu dorongan pasar yang semakin kuat untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, seringkali merugikan dan mengabaikan keberadaan tenaga kerja penyandang cacat tubuh. Berdasar hal tersebut, dikomunitas lokal tempat tenaga kerja penyandang cacat tubuh berasal, dengan modal sosialnya yang khas, dimungkinkan memiliki tanggung jawab sosial dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja penyandang cacat tubuh, melalui suatu pola kemitraan lokal. Kajian ini dilaksanakan dengan tujuan secara partisipatoris dapat membuat suatu strategi penguatan tanggung jawab sosial masyarakat terhadap tenaga kerja penyandang cacat tubuh melalui suatu pola kemitraan lokal, yang terwujud dalam suatu rancangan kegiatan sebagai upaya pengembangan masyarakat khususnya di Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sebagaimana hasil Pemetaan Sosial dan Evaluasi Program Pengembangan Masyarakat. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, studi dokumentasi dan studi kepustakaan serta fokus group diskusi. Perencanaan program kegiatan dilaksanakan secara partisipatoris dimulai dari (1) identifikasi potensi, masalah dan kebutuhan (2) dilanjutkan penyusunan program kerja untuk merumuskan alternatif pemecahan masalah dan pencapaian kebutuhan, (3) perencanaan evaluasi dan pelaporan. Maka, dimulai dari pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat, diharapkan memfasilitasi masyarakat dalam penanganan masalah tenaga kerja penyandang cacat tubuh. Disamping itu membentuk jaringan kolaborasi antar stakeholder diperlukan agar kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat dapat bekerja efektif serta didukung dengan Evaluasi dan Pembinaan Lanjut agar tujuan penguatan tanggung jawab sosial masyarakat yaitu kemandirian penyandang cacat tubuh dapat terlaksana dan tercipta adanya keberlanjutan program.
Collections
- MT - Professional Master [887]