Tata kelola terhadap Organisme Pengganggu Tumbuhan/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK) di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Banten
Abstract
Organisme Pengganggu Tumbuhan/ Organisme Pengganggu Tumbuhan
Karantina (OPT/OPTK) merupakan organisme yang dapat membawa penyakit
baru ke suatu wilayah dan baru bisa masuk ke suatu wilayah jika media pembawa
yang masuk ke suatu wilayah tersebut tidak mendapat tata kelola dari pihak atau
instansi yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan
yang tertuang dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2019 mengenai tindakan
karantina 8P (pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan,
penolakan, pemusnahan dan pembebasan) yang hanya dapat dilakukan oleh Balai
Karantina Pertanian dalam mencegah masuknya media pembawa penyakit baru
masuk ke wilayah Indonesia. Tujuan khusus dari kegiatan magang ini
mempelajari secara langsung implementasi, tata kelola, dan manajemen tindakan
karantina di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon. Pelaksanaan kegiatan
magang dilakukan dengan melakukan praktik langsung pada setiap kegiatan
tindakan karantina, dan diskusi maupun wawancara yang dilakukan dengan
petugas karantina pertanian yang bertugas. Implementasi tindakan karantina di
Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon sudah sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) BKP Kelas II Cilegon untuk mencegah masuk dan tersebarnya
OPT/OPTK kedalam wilayah NKRI melalui wilayah kerja BKP II Cilegon.
Implementasi TUPOKSI BKP Kelas II Cilegon dilakukan melalui pemeriksaan
terhadap media pembawa pada kegiatan ekspor, impor, dan antar area, kemudian
pengambilan sampel, pengujian sampel, dan pemusnahan. Meskipun demikian,
ada beberapa hal perlu dievaluasi yaitu teknis pengambilan sampel agar sesuai
ketentuan sehingga peran karantina tumbuhan semakin baik dalam menjalankan
perannya.
Collections
- UT - Plant Protection [2418]