Strategi Pengembangan Wakaf Sebagai Alternatif Pembiayaan Pengelolaan Sarana Pendidikan di Provinsi Banten
Date
2021Author
Fitrijanto, Arief
Juanda, Bambang
Mulatsih, Sri
Findi, Muhammad
Metadata
Show full item recordAbstract
Otonomi daerah telah berlangsung lebih dari dua dekade dan banyak memberikan perubahan positif. Namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan terutama masih rendahnya penerimaan pemerintah daerah. Indikasi penerimaan tersebut terlihat pada nilai total PDRB perkapita, pendapatan asli daerah (PAD) perkapita dan belanja modal perkapita mencapai nilai yang relatif masih rendah, sehingga memerlukan upaya perbaikan.
Upaya perbaikan diantaranya dengan mencari sumber pembiayaan lain yang dapat menutupi kekurangan anggaran tersebut. Instrumen wakaf sebagai instrumen pembiayaan sosial dalam Islam yang sudah eksis dan dipraktekkan dalam masyarakat muslim, dapat dipandang sebagai pelengkap kebijakan fiskal yang ada.
Strategi pengembangan pembiayaan sarana pendidikan melalui wakaf memerlukan pemahaman yang baik terhadap penerimaan masyarakat terhadap wakaf itu sendiri, kekuatan potensi wakaf serta karakteristik wilayah dimana wakaf tersebut dikembangkan. Strategi pengembangan wakaf yang tepat dari pengelola wakaf juga memerlukan memahami kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan pengelola wakaf dalam mengembangkan wakaf.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis indeks wakaf wilayah sebagai indikator kekuatan wakaf serta pola hubungan antara wakaf di kabupaten/kota di Provinsi Banten dengan indikator output dan outcome pembangunan daerah. Selain itu juga untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesediaan berwakaf dan pilihan jenisnya di Provinsi Banten serta menganalisis strategi kebijakan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja penggunaan wakaf sebagai instrumen pembiayaan sarana pendidikan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sebagian besar wilayah Provinsi Banten memiliki indeks wakaf wilayah dalam kategori cukup. Sebagai indikator kekuatan potensi wakaf pada suatu wilayah, kategori ini memberikan indikasi bahwa Provinsi Banten dapat menjadi wilayah yang baik bagi pengembangan wakaf sebagai alternatif pembiayaan pengelolaan sarana pendidikan. Pengembangan wakaf terutama pada Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan sebagai wilayah yang memiliki obyek wakaf sekolah dan pesantren yang cukup dominan.
Pengembangan wakaf pada suatu wilayah kabupaten/kota, erat kaitannya dengan kondisi indikator pembangunan di wilayah tersebut. Terdapat kecenderungan bahwa tingkat kuantitas obyek wakaf yang tinggi berada pada kabupaten/kota dengan kondisi tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, demikian juga sebaliknya. Temuan tersebut dapat menjelaskan bahwa wakaf dapat menjadi gambaran sensitivitas masyarakat terhadap lingkungannya. Dengan demikian pengembangan wakaf pada suatu wilayah mensyaratkan pemahaman yang baik terhadap karakteristik wilayah dimana wakaf tersebut dikembangkan.
Strategi pengembangan jumlah pewakaf di Provinsi Banten dapat dikembangkan dengan memperhatikan faktor usia, pendidikan, wilayah domisili dan media sumber informasi yang digunakan masyarakat sebagai faktor yang mempengaruhi pilihan masyarakat untuk berwakaf.
Penyebarluasan informasi mengenai wakaf dapat difokuskan pada masyarakat yang berada pada usia dewasa antara 31 sampai dengan 50 tahun dengan pendidikan diploma, sarjana maupun paska sarjana. Penyebarluasan informasi mengenai wakaf dapat disebarluaskan utamanya menggunakan media sosial. Hal tersebut seiring dengan perkembangan masyarakat yang menjadikannya sebagai sumber informasi utama dalam mendapatkan informasi. Wilayah Kabupaten Tangerang sebagai wilayah domisili dengan jumlah penduduk terbesar, dapat menjadi wilayah prioritas pengembangan wakaf dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.
Strategi pengembangan pilihan jenis wakaf pada kabupaten/kota secara umum memerlukan peningkatkan literasi wakaf masyarakat, profesionalitas pengelola wakaf serta dengan memperhatikan target utamanya pada segmen masyarakat pada rentang usia 31 sampai dengan 50 tahun dan bekerja. Pada pengembangan jenis wakaf aset tidak bergerak sebagai pilihan jenis wakaf terbesar di masyarakat dan jenis wakaf melalui uang juga mengikuti strategi tersebut. Sedangkan pada pengembangan jenis wakaf uang, selain mengikuti strategi umum pengembangan pilihan jenis wakaf, juga dilakukan dengan menfokuskan target pengembangan pada masyarakat dengan rentang usia antara 31 sampai 50 tahun.
Prioritas utama strategi kebijakan meningkatkan kinerja pengelolaan wakaf sebagai instrumen pembiayaan sarana pendidikan dapat dilakukan melalui strategi pertumbuhan. Yaitu menggunakan kekuatan yang dimiliki pengelola wakaf dengan memanfaatkan peluang yang ada. Besarnya potensi wakaf yang masih belum tergali di masyarakat menjadi peluang utama dalam pengembangan wakaf. Untuk itu penyebarluasan informasi mengenai wakaf pada masyarakat harus dilakukan secara intensif dan menjadi prioritas. Strategi lainnya adalah meningkatkan kemampuan dari pengelola wakaf untuk mendayagunakan peluang yang ada menjadi strategi yang lebih operasional melalui diversifikasi jenis/produk wakaf yang dapat diterima masyarakat serta berupaya untuk menggunakan fasilitas sistem pembayaran yang ada untuk memberikan kemudahan pada masyarakat yang dapat mendorong mereka untuk berwakaf.