Tata Niaga dan Pendugaan Volume Perdagangan Ilegal Rangkong Badak (Buceros rhinoceros Linnaeus 1758)
Abstract
Perdagangan satwa liar menguntungkan bagi Indonesia, akan tetapi jika dilakukan secara ilegal perdagangan satwa liar merugikan ekonomi negara, ekologi, budaya, maupun sosial. Salah satu satwa yang sering diburu dan diperdagangkan secara ilegal adalah rangkong badak. Penelitian dilakukan dengan mengidentifikasi data kasus perdagangan ilegal rangkong badak dari tahun 2012-2020 yang didapatkan melalui studi pustaka data kasus Mahkamah Agung RI dan wawancara ke Pasar Pramuka Jakarta, BKSDA Jakarta, PPS Alobi Bangka Belitung, dan Ditjen GAKKUM LHK. Data yang didapat, dianalisis untuk mengetahui alur tata niaga, karakteristik pelaku, serta menduga volume dan nilai perdagangan ilegal rangkong badak. Hasil penelitian mengidentifikasi lima tipe alur tata niaga perdagangan ilegal rangkong badak, yang didominasi oleh tipe multiple barriers to market, dengan pelaku yang paling banyak ditemukan yaitu perantara. Jumlah rangkong badak yang dijual yaitu sebanyak 223 individu yang berfluktuatif tiap tahunnya. Nilai rangkong badak memiliki nilai yang berbeda sesuai dengan keadaan rangkong badak tersebut. Kerugian negara akibat perdagangan ilegal rangkong badak yaitu sebesar Rp1.211.753.030,00. Wildlife trade is beneficial to Indonesia, but if it is carried out illegally, wildlife trade is detrieintal to the country’s economy, ecology, culture, and society. One of the animals are often hunted and traded is the rhinoceros hornbill. The research was conducted by identifying data on illegal trade cases from 2012-2020 obtained through a literature study of case data from Mahkamah Agung RI and interviews to the Pramuka Market Jakarta, BKSDA Jakarta, PPS Alobi Bangka Belitung, Mahkamah Agung, and GAKKUM. The data were analyzed to determine the flow of trade, characteristics, actors, and the alleged volume and value of the illegal rhinoceros hornbill trade. The results of the study identified 5 types of rhinoceros hornbill trade chain, and dominated by multiple barriers to market, with the most common actors being intermediaries. The number of rhinoceros hornbills sold was 223individuals, which fluctuated every year. The value of rhinoceros Hornbill has a different value according to the condition. State losses due to illegal rhinoceos hornbill trade amounted to Rp1.211.753.030,00.