Impact of Fiscal Decentralisation on Economic Growth and Poverty Reduction in Aceh Province, Indonesia
Abstract
Desentralisasi fiskal di Indonesia secara umum telah dimulai sejak tahun 1999.
Namun demikian desentralisasi fiskal di provinsi Aceh sedikit berbeda dengan
provinsi lain pada umumnya. Aceh memiliki status sebagai provinsi istimewa
dengan status daerah otonomi khususnya. Otonomi khusus yang lahir dari akhir
cerita panjang pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melawan dengan
Pemerintahan Indonesia akhirnya terwujud di tahun 2006 dengan lahirnya UU
Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006. Dengan status daerah otonomi khususnya,
salah satu kekhususan yang dimiliki oleh provinsi Aceh yaitu diperolehnya dana
otonomi khusus setiap tahunnya untuk percepatan pembangunan daerah Aceh.
Pasca berlakunya status otonomi khusus di Aceh, keadaan ekonomi di Aceh
masih mengkhawatirkan. Setelah dikucurkannya dana otonomi khusus yang
melimpah selama lebih dari sepuluh tahun yang melebihi banyak provinsi lainnya,
Aceh masih merupakan provinsi termiskin di pulau Sumatera dan keenam termiskin
di Indonesia (data tahun 2017). Keadaan ekonomi di Aceh pun tidak menunjukkan
tren yang positif dan signifikan di beberapa tahun terakhir. Nilai pertumbuhan
ekonomi di Aceh selalu di bawah rata-rata nasional hampir setiap tahunnya. Ini
mengkhawatirkan, mengingat bahwa percepatan pembangunan sangat diharapkan
dari kucuran triliunan dana Otsus ini.
Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak dari kebijakan desentralisasi
fiskal termasuk praktik otonomi khusus terhadap pertumbuhan ekonomi dan
pengurangan kemiskinan. Studi menggunakan data dari 23 kabupaten/kota mulai
tahun 2008 hingga 2018 di provinsi Aceh, Indonesia. Menggunakan analisis data
panel, studi ini menganalisis dampak dari fiskal transfer dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah terhadap belanja pemerintah daerah. Dampak dari pengeluaran
pemerintahan daerah dan desentralisasi fiskal terhadap produk domestik regional
bruto (PDRB) dan kemiskinan juga dianalisis.
Hasil studi menunjukkan bahwa beberapa elemen kebijakan transfer anggaran
antar pemerintahan secara positif meningkatkan belanja pemerintah daerah. Dana
Otsus efektif untuk meningkatkan belanja barang modal pemerintah daerah.
Adapun komponen penerimaan asli daerah (PAD) terbukti positif menggenjot
belanja barang jasa dan modal pemerintah daerah. Lebih lanjut, pengeluaran
pemerintah daerah (belanja barang jasa) dan dana Otsus signifikan dan positif
meningkatkan PDRB di Aceh. Hal yang sama juga terjadi dalam pengurangan
kemiskinan di level kabupaten/kota. Hanya saja elastisitas dampak dari dana Otsus
terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan sangat kecil. Ini
artinya perlu kebijakan-kebijakan khusus agar efektivitas penggunaan dana Otsus
di Aceh dapat lebih ditingkatkan dalam rangka percepatan pembangunan dan
pengentasan kemiskinan di Aceh.
Collections
- MT - Economic and Management [2962]