dc.description.abstract | Dalam pengembangan hutan di Indonesia, telah ditetapkan Undang-Undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan peraturan kehutanan yang
sudah ada, belum ada peraturan yang membahas secara rinci tentang hutan rakyat
pangan. Oleh karena itu perlu adanya analisis terhadap Undang-undang terkait
peran hutan rakyat untuk mendukung ketahanan pangan serta untuk mencari
pengertian hutan rakyat pangan berdasarkan peraturan yang telah ada. Penelitian ini
dilakukan guna untuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan hutan
rakyat pangan, menganalisis potensi masalah dan evaluasi isi peraturan perundang undangan hutan rakyat pangan, menganalisis rencana tindak dari peraturan
perundang-undangan serta menganalisis pengertian hutan rakyat pangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah dianalisis. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi Pustaka (Library Research).
Metode analisis data yang digunakan terdiri dari inventarisasi regulasi, identifikasi
dan klasifikasi regulasi, analisis regulasi serta rencana tindak terhadap regulasi
tersebut. Sedangkan metode yang digunakan untuk analisis peraturan perundang undangan terdiri dari legalitas, kebutuhan dan ramah. Berdasarkan 40 peraturan
perundang-undangan yang telah dianalisis diperoleh 60 regulasi yang harus
dipertahankan dan 5 regulasi harus ada rencana tindak. Dengan jumlah regulasi
yang dipertahankan sebanyak 60, maka secara keseluruhan regulasi dari kehutanan
maupun dari pertanian dan pangan relatif baik. Berdasarkan analisis peraturan
perundang-undangan yang telah dilakukan diperoleh pengertian hutan rakyat
pangan. Hutan rakyat pangan merupakan hutan yang memiliki luas minimal 0.25
ha dengan tanaman pertanian seperti sumber hayati, nabati maupun hewani yang
layak dikonsumsi guna untuk menjamin kesejahteraan, terciptanya ketahanan,
kemandirian dan ketahanan pangan bagi masyarakat sekitar hutan. | id |