dc.description.abstract | Tahapan program penguatan struktur perbankan nasional yang dilakukan
oleh Arsitektur Perbankan Indonesia yaitu melalui kegiatan pilar 1 antara lain
menguatkan permodalan bank, memperkuat daya saing dan kelemabagaan BPR BPRS serta meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM (OJK, 2019).
Dalam meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM yang dikarenakan
pertumbuhan kredit UMKM yang cenderung turun maka dikeluarkan Peraturan
Bank Indonesia No. 14/22/PBI/2012 tentang pembiayaan sektor UMKM
(khususnya kredit mikro) oleh lembaga keuangan (bank) sebesar 20% dari total
kredit. Keluarnya peraturan tersebut berdampak pada persaingan dan efisiensi bagi
BPR. Indikasi ketatnya persaingan pasar dan efisiensi BPR dengan menurunnya
jumlah BPR setiap tahunnya dari tahun 2013-2018, serta tingginya rasio BOPO,
NPL mengakibatkan rasio ROA, LDR menurun, sehingga tujuan penelitian ini
yaitu (1) Menganalisis tingkat persaingan pasar, (2) Menganalisis tingkat efisiensi
BPR (3) Menganalisis hubungan antara persaingan dengan efisiensi BPR di
Indonesia tahun 2013-2018.
Penelitian ini menggunakan model H-statistik Panzar-Rosse untuk
mengukur persaingan, Data Envelopment Analysis (DEA) untuk mengukur
efisiensi, dan regresi data panel untuk mengukur hubungan antara persaingan
dengan efisiensi. sampel penelitian sebanyak 574 BPR yang terdaftar di OJK
dengan teknik purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian BPR bersaing
didalam pasar monopolistik ditunjukkan dengan nilai H-stat Panzar-Rosse sebesar
0,745 yang berarti tinggi. BPR bersaing pada input biaya dan non biaya dalam
meningkatkan pendapatan. Biaya modal fisik merupakan koefisien terbesar dalam
mempengaruhi pendapatan. Secara umum menunjukkan bahwa belum mencapai
efisiensi. BPR harus mampu menekan inputnya agar lebih efisien. Terdapat
hubungan antara persaingan dengan efisiensi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam
persaingan pasar monopolistik (kurang kompetitif) pada BPR akan mendorong
BPR untuk bertindak lebih efisien. Saran penelitian selanjutnya menghubungkan
dengan peraturan yang dikeluarkan OJK (OJK) 5/POJK.03/2015 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum
Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Zonanya. | id |