Pengembangan Perancangan Model Kawasan/Sentra IKM Pangan Halal dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing IKM Indonesia
View/ Open
Date
2019Author
Purwaningrum, Cucu Rina
Hubeis, Musa
Raharja, Sapta
Metadata
Show full item recordAbstract
Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai salah satu penggerak perekonomian
Indonesia harus mempunyai daya saing kuat. Salah satu cara meningkatkan
pangsa pasar dan daya saing adalah dengan pengadaan kawasan/sentra IKM Halal,
dimana di dalamnya terdapat komponen untuk menunjang IKM penghuninya
(tenant) konsisten dalam memproduksi produk Halal.
Tujuan dari penelitian ini (1) melakukan identifikasi kendala dan
menetapkan strategi yang diperlukan untuk menunjang IKM dalam proses
sertifikasi Halal MUI; (2) menganalisis regulasi kawasan/sentra IKM halal yang
di Indonesia dibandingkan dengan Malaysia; (3) melakukan identifikasi kendala
dan menetapkan strategi yang diperlukan untuk memperkuat kawasan/sentra IKM
yang telah berdiri selama ini di Indonesia; (4) membuat alternatif model
kawasan/sentra IKM Halal yang dapat diterapkan di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan metode (1) wawancara kepada dua pakar
dari LPPOM MUI dan kepada pengelola kawasan/sentra IKM pangan di Kota
Bogor, (2) survei kepada 30 IKM pangan di Kota Bogor dan Sukabumi dengan
teknik pengambilan contoh purposive sampling, (3) studi pustaka untuk
mendapatkan data selain sampel di Kota Bogor dan Sukabumi dan (4) studi
pustaka untuk mendapatkan regulasi kawasan/sentra IKM pangan halal di
Indonesia dan Malaysia. Analisis data dilakukan dengan menggunakan matriks
Internal Factor Evaluation (IFE), matriks External Factor Evaluation (EFE),
matriks Strength, Weakness, Opportunity, Threat (SWOT) dan Quantitative
Strategic Planning Matrix (QSPM).
Berdasarkan hasil analisis, urutan kepentingan strategi untuk memperkuat
IKM dalam proses sertifikasi halal yaitu (1) melengkapi regulasi yang
memperkuat IKM dalam menyediakan produk halal dan sertifikasi halal; (2)
embuat program sertifikasi halal produk IKM secara bertahap dengan tujuan
semua IKM tersertifikasi halal; (3) pemanfaatan hasil pengelolaan keuangan
syariah untuk sertifikasi halal gratis IKM atau subsidi silang; (4) kerjasama antar
instansi pemerintah maupun swasta untuk membuat program pembinaan guna
memperlancar sertifikasi halal IKM; (5) memaksimalkan peranan komunitas IKM
untuk media komunikasi terkait persyaratan sertifikasi halal; (6) mengikuti ajang
pameran bergengsi internasional untuk meningkatkan permintaan ekspor produk
halal Indonesia khusunya IKM; (7) sosialisasi secara gencar melalui seluruh
media yang ada terkait persiapan wajib Halal 2019; (8) pengadaan program
pembentukan komunitas IKM yang dapat menjangkau pelosok negeri; dan (9)
penyediaan pusat toko halal di berbagai wilayah yang menjangkau seluruh
pelosok negeri.
Saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait kawasan/sentra
IKM halal. Malaysia telah lebih dahulu menetapkan konsep kawasan IKM halal
(halal park) dan telah didukung oleh regulasi terkait. Berdasarkan analisis regulasi
kawasan/sentra IKM di Malaysia, ada beberapa kebijakan Malaysia yang dapat
dipakai dalam pengembangan regulasi mengenai kawasan/sentra IKM halal di
Indonesia antara lain (1) adanya pengelola yang menjembatani komunikasi dan
kebutuhan anggota dengan pihak pemerintah maupun pihak terkait lain seperti
lembaga sertifikasi halal; (2) pemberian insentif bagi pengelola, anggota maupun
jasa yang ada untuk mendukung kawasan/sentra IKM halal; (3) penetapan skema
pembinaan serta bantuan pemasaran yang terkoordinir; dan (4) Mengerahkan
seluruh kementerian teknis dan pemerintah daerah untuk pembuatan program
terintegrasi dalam rangka pengembangan kawasan/sentra IKM halal di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis SWOT, didapatkan strategi yang dapat
memperkuat kawasan/sentra IKM yang telah ada yaitu (1) memanfaatkan fungsi
pengelola atau pengurus untuk berkoordinasi dengan kementerian, universitas,
swasta dan pihak terkait lain untuk mendapatkan dukungan pelatihan, pendanaan
dan penyediaan sarana produksi untuk IKM yang berada dalam kawasan/sentra
IKM; (2) memerkuat regulasi tentang pendirian dan pengembangan
sentra/kawasan IKM; (3) memanfaatkan fungsi pengelola atau pengurus untuk
memerkuat pemasaran produk-produk yang dihasilkan IKM yang berada di
kawasan/sentra IKM bekerjasama dengan pemerintah/swasta; (4) membuat
pengaturan tentang pemberian insentif dan dukungan pendanaan dari pemerintah
kepada pengelola/pengurus kawasan/sentra IKM; (5) memberikan pelatihan
manajemen pengelolaan dan pengembangan sentra/kawasan IKM kepada
pengelola/pengurus; (6) pembuatan program, target dan monitoringnya agar IKM
yang berada di sentra mandiri dan mampu menjalankan usahanya tanpa bantuan
setelah kurun waktu tertentu (Pengelola sentra/kawasan); (7) pengelolaan dan
pembuatan jadwal mantainance untuk sarana dan prasarana (Pengelola
sentra/kawasan); (8) memanfaatkan bahan lokal sebagai bahan untuk pembuatan
produk dalam sentra/kawasan IKM sehingga harga bahan tidak berpengaruh
terhadap kurs dollar dan harga produk bersaing dengan produk impor.
Dari hasil perancangan model kawasan/sentra IKM, maka kawasan/sentra
IKM harus: dekat dengan pusat diklat, tersedia insentif bagi stakeholder, tersedia
subsidi biaya pengurusan izin edar dan sertifikasi halal dari pemerintah, tersedia
bantuan pemasaran di tingkat nasional/ekspor dan terdapat pengelola/koordinator
kawasan/sentra IKM halal. Selain itu, perlu ada hal lain yang harus ada di
kawasan/sentra disesuaikan dengan proses bisnis kawasan/sentra tersebut. Hasil
penelitian ini dapat dipakai sebagai acuan bagi pengelola kawasan IKM ataupun
pemerintah dalam mengembangkan kawasan/sentra IKM yang sesuai dengan
kondisi IKM di Indonesia.
Collections
- MT - Professional Master [887]