Show simple item record

dc.contributor.advisorJuanda, Bambang
dc.contributor.advisorSyaukat, Yusman
dc.contributor.advisorBratakusumah, Deddy S
dc.contributor.authorFerawati, Rofiqoh
dc.date.accessioned2020-02-19T09:36:16Z
dc.date.available2020-02-19T09:36:16Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/102222
dc.description.abstractKemiskinan merupakan permasalahan di hampir semua negara, termasuk Indonesia. Demikian halnya dengan kabupaten Bogor yang merupakan wilayah di Jawa Barat dengan jumlah penduduk miskin terbesar. Salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan dengan mengembangkan usaha mikro. Usaha mikro merupakan entitas usaha terbesar dan memiliki kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia. Namun, sebagian besar usaha mikro memiliki kendala modal. Terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan formal terutama perbankan dikarenakan usaha mikro yang potensial namun belum bankable. Terbatasnya akses membuat usaha mikro mengakses ke lembaga keuangan mikro yang sesuai dengan karakter usaha mikro. Namun lembaga keuangan mikro konvensional menerapkan bunga yang tinggi sebagai pengganti agunan sedangkan bunga menurut syariah Islam adalah riba yang hukumnya haram. Untuk itu salah satu solusi akses modal bagi usaha mikro adalah dengan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). LKMS pada awal berdirinya menawarkan sistem yang berbeda dari Lembaga Keuangan Mikro Konvensional yaitu dengan “core productnya” adalah sistem bagi hasil yang diterapkan pada mudharabah dan musyarakah.. Namun seiring dengan perkembangannya produk inti tersebut justru menunjukkan perkembangan yang kurang menggembirakan dibandingkan dengan perkembangan produk dengan sistem jual beli yang dikenal dengan murabahah. Murabahah mendominasi pembiayaan sekitar 90 persen LKMS di Indonesia maupun di kabupaten Bogor. Tujuan penelitian ini ingin mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan usaha mikro dalam memilih pembiyaan dari LKMS, serta melihat dampaknya terhadap kinerja usaha mikro dan pengurangan kemiskinan dengan membedakan berdasarkan karakteristik wilayah yaitu wilayah maju dan terbelakang di kabupaten Bogor berdasarkan konsep wilayah nodal. Model yang digunakan pada penelitian ini untuk evaluasi faktor-faktor yang menyebabkan usaha mikro dalam memilih pembiayaan adalah analisis deskriptif dan Multinomial Logit. Untuk menganalisis dampak terhadap kinerja usaha mikro menggunakan uji berpasangan untuk melihat dampak pada dua frekuensi pembiayaan terakhir dan metode regresi berganda (OLS), serta untuk mengevaluasi dampak terhadap kemiskinan dengan menggunakan uji berpasangan yaitu melihat dampak terhadap pendapatan pada dua frekuensi terakhir pembiayaan yang di dapat dan Binary Logit untuk melihat peluang menjadi tidak miskin. Hasil penelitian menemukan faktor yang menyebabkan usaha mikro dalam memilih pembiayaan adalah kemudahan proses, jangka waktu pembiayaan, dan kepastian angsuran. Variabel kemudahan proses yaitu kecenderungan usaha mikro memilih pembiayaan murabahah 9.337 kali lebih besar daripada pembiayaan musyarakah. Jangka waktu bahwa kecenderungan pelaku usaha mikro untuk memilih pembiayaan murabahah lebih besar 10.247 kali lipat daripada pembiayaan musyarakah. Kepastian angsuran bahwa kecenderungan usaha mikro memilih pembiayaan murabahah 76.477 kali lebih besar daripada pembiayaan musyarakah. Sumber pembiayaan kecenderungan pelaku usaha mikro memilih pembiayaan murabahah dari BMT sebesar 2.860 kali lipat daripada memilih pembiayaan musyarakah. Dari sisi lembaga faktor penyebab dominasi salah satu pembiayaan yaitu murabahah pada wilayah maju dan terbelakang pada kabupaten Bogor karena pembiayaan murabahah memiliki resiko yang lebih rendah dibandingkan dengan produk pembiayaan lain. Dominasi pembiayaan murabahah yang kedua disebabkan pendapatan yang pasti, jika menggunakan pembiayaan murabahah, pendapatan yang diterima oleh LKMS berasal dari margin yang telah disepakati diawal sehingga lebih pasti. Pembiayaan dari LKMS memiliki dampak positif terhadap peningkatan kinerja usaha mikro yang di proxy dari keuntungan. Hasil uji berpasangan menunjukkan bahwa keuntungan usaha mikro pada frekuensi sebelum dan frekuensi sesudah menunjukkan peningkatan sebesar Rp. 811.446. Peningkatan tersebut berdasarkan karakteristik wilayah juga terlihat, yaitu pada wilayah maju sebesar 30.65 persen dan pada wilayah terbelakang sebesar 25.68 persen. Hasil regresi OLS juga menunjukkan bahwa karakteristik wilayah juga berdampak terhadap peningkatan keuntungan yang terlihat semakin majunya suatu wilayah diinteraksi dengan besaran pembiayaan menunjukkan hasil yang signifikan yaitu sebesar 0.06, maknanya semakin besar pembiayaan yang didapat dan semakin maju suatu wilayah maka semakin besar keuntungan usaha mikro, begitu juga dengan omset yang berdampak positif terhadap peningkatan keuntungan. Dampak pembiayaan dari LKMS terhadap pengurangan kemiskinan, dari hasil regresi logistik terlihat bahwa keuntungan yang di dapat usaha mikro karena pembiayaan yang di dapat dari LKMS berpeluang meningkatkan pendidikan anak sampai tahap wajib belajar (wajar) sebesar 1.002 selain dari beasiswa BOS yang juga berpeluang meningkatnya pendidikan anak pelaku usaha mikro yaitu sebesar 13 kali lebih besar. Hasil uji berpasangan juga menunjukkan bahwa pembiayaan yang didapat pelaku usaha mikro dari LKMS menunjukkan peningkatan pendapatan pada frekuensi pembiayaan sesudah dibandingkan sebelum. Peningkatan tersebut sebesar Rp. 426.247, demikian juga peningkatan pendapatan terjadi antar wilayah yaitu pada wilayah maju sebesar 20.9 persen dan pada wilayah terbelakang sebesar 16.3 persen. Pada wilayah maju peningkatan pendapatan lebih besar dibandingkan dengan wilayah terbelakang. Hasil regresi logit juga menunjukkan dengan menggunakan kriteria kemiskinan bank dunia maupun syariah Islam, menunjukkan peluang untuk berkurangnya kemiskinan atau menjadi tidak miskin semakin besar setelah usaha mikro mendapatkan pembiayaan dari LKMS. Peluang tersebut masing-masing yaitu sebesar 1.365 kali lebih besar untuk berkurangnya kemiskinan. Kemajuan suatu wilayah juga berpengaruh semakin maju suatu wilayah maka peluang menjadi tidak miskin sebesar 3.067 kali dibanding wilayah terbelakang. Berdasarkan kriteria syariah Islam peluang pengurangan kemiskinan karena pembiayaan yang didapat dari LKMS sebesar 2.754 kali lipat.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)id
dc.subject.ddcEconomicsid
dc.subject.ddcMicro Economicsid
dc.titlePembiayaan LKMS dan Dampaknya terhadap Pengurangan Kemiskinan pada Wilayah Maju dan Terbelakang di Kabupaten Bogorid
dc.typeDissertationid
dc.subject.keywordUsaha Mikroid
dc.subject.keywordLKMSid
dc.subject.keywordKinerjaid
dc.subject.keywordKemiskinanid
dc.subject.keywordUji Berpasanganid
dc.subject.keywordOLSid
dc.subject.keywordMultinomial Logitid
dc.subject.keywordBinary Logitid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record