Penyusunan Dokumen Rencana HACCP pada Proses Produksi Sambal Kering Kecombrang di IRT Sekolah Seniman Pangan JAVARA.
Abstract
Hazard analysis and critical control point (HACCP) merupakan sistem
digunakan untuk menilai bahaya dan menetapkan sistem pengendalian yang
memfokuskan pada pencegahan dan menekankan pentingnya mutu keamanan
pangan. Produk sambal kering merupakan salah satu produk IRT Sekolah Seniman
Pangan JAVARA yang belum memiliki rencana HACCP, sehingga sistem HACCP
perlu dikembangkan untuk mendukung dan meningkatkan jaminan mutu
keamanan pangan dari produk sambal kering. Berdasarkan analisis bahaya dan
penetapan CCP pada setiap proses produksi, penerimaan bahan baku kecombrang
giling halus, sereh giling halus, dan bawang merah bali karet, pencucian bahan
baku bawang bali karet dan daun jeruk, pemisahan tulang jeruk, mixing, dan
pengeringan memiliki potensi bahaya yang signifikan, namun tidak dikategorikan
sebagai CCP. Hasil analisis penentuan pengendalian titik kritis (CCP), proses
pencucian bawang merah bali karet dan daun jeruk serta proses sterilisasi
merupakan proses yang dikategorikan sebagai CCP. Batas kritis yang ditentukan
pada proses pencucian yaitu bahan baku bebas dari benda asing. Pemantauan
dilakukan secara visual pada kondisi bahan baku setelah proses dilakukannya
proses pencucian. Pemantauan ini dilakukan karyawan yang melakukan pencucian
di ruang pencucian. Tindakan koreksi yang dilakukan adalah melakukan pencucian
kembali terhadap bahan baku yang masih terdapat benda asing. Verifikasi
dilakukan dengan memastikan karyawan paham terkait pemahaman dan prosedur
pencucian dan melakukan training karyawan. Record disusun di dalam dokumen
pelatihan karyawan. Batas kritis suhu dan waktu pada proses sterilisasi yaitu pada
suhu 127 oC dalam waktu 15 menit. Monitoring dilakukan pada suhu dan waktu
setrilisasi dengan melakukan pengecekan secara langsung suhu autoklaf.
Monitoring dilakukan secara berkala setiap memulai proses sterilisasi. Pemantauan
ini dilakukan oleh operator tim produksi di dalam ruangan proses sterilisasi.
Tindakan koreksi yang dilakukan adalah melakukan judgment suhu pemanasan
apabila alat dapat diatur/judgment. Melakukan penahanan, pemisahan, pengujian
mikroba produk, dan mencatat setiap penyebab penyimpangan. Verifikasi
dilakukan dengan proses kalibrasi termocontroler pada autoklaf dan alat pengukur
waktu proses sterilisasi. Setiap bukti keamanan produk tersusun pada dokumen
laporan pemeriksaan produk, formulir kontrol suhu dan waktu proses sterilisasi,
log book tindakan koreksi.