Kajian Implementasi Persyaratan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Wilayah DKI Jakarta
View/ Open
Date
2017Author
Yulianti, Ratna Sari
Sukarno
Aini, Anita Nur
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan, bahwa pangan olahan yang diproduksi IRTP wajib memiliki Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh
Walikota/Bupati. IRTP yang ingin mendapatkan SPP-IRT harus mengikuti
pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan di Dinas Kesehatan. Selanjutnya, IRTP
harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga
(CPPB-IRT) dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sarana produksi IRTP yang
dilakukan oleh tenaga DFI (District Food Inspector) yang ada di Dinas Kesehatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang berhubungan dengan
penerapan CPPB-IRT juga mengetahui proses penerbitan SPP-IRT setelah tahun
2015 dan peran PTSP dan Dinas Kesehatan dalam penerbitan SPP-IRT. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode survei dan wawancara dengan
menggunakan kuisioner. Data yang dihasilkan dari kuisioner diolah dengan Ms
Excel dan dianalisis dengan SPSS 22 menggunakan analisis regresi linier
berganda. Sejak Januari 2015, tahapan penerbitan SPP-IRT di Jakarta tidak hanya
ditangani oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten melainkan ada suatu instansi
yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan terdapat pembagian tugas antara
PTSP dan Dinas Kesehatan terkait penerbitan SPP-IRT. PTSP bertugas dalam
penerbitan izin dan Dinas Kesehatan bertugas dalam melakukan Penyuluhan
Keamanan Pangan, pembinaan dan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan
(IRTP). Implementasi penerbitan SPP-IRT di wilayah DKI Jakarta sudah
mencapai 98%. Hasil pemeriksaan sarana produksi mengalami penurunan level
dikarenakan IRTP yang tidak konsisten dalam menerapkan CPPB-IRT. Penurunan
level IRTP ini menjadi hanya 5 IRTP (17%) level I, 3 IRTP (10%) level III dan 22
IRTP (73%) level IV. Tiga parameter ketidaksesuaian dengan temuan terbanyak
yaitu parameter 26, 36 dan 37 yaitu 47%, 57% dan 53%. IRTP yang berhasil tetap
konsisten terhadap penerapan CPPB-IRT hanya 5 IRTP. Faktor yang berhubungan
dengan penerapan CPPB-IRT yaitu modal, cara distribusi dan pendidikan
karyawan.